Blitar, ArahJatim.com – Sejak dibuka pada pertengahan Ramadhan lalu, taman wisata Blitar Park mulai banyak dikunjungi masyarakat. Meskipun demikian, destinasi wisata terbaru yang menyajikan wisata taman buatan penuh bunga dan taman air untuk bermain anak ini belum mengantongi izin.
Terkait hal tersebut, pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blitar memanggil manajemen Wisata Blitar Park, lantaran tetap buka meski perizinannya belum lengkap.
Baca Juga :
- Belum Kantongi Izin, Wahana Wisata Blitar Park Nekat Beroperasi
- Kembali Lakukan Safari Ramadan, Bupati Blitar Kunjungi Ponpes Mambaul Hikam
- Hari Lansia, Puskesmas Di Banyuwangi Beri Pelayanan Khusus
Pemanggilan yang dilakukan Satpol PP ini terkait rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar untuk memeriksa terkait izin dari taman wisata Blitar Park yang belum lengkap dan masih tahap pendaftaran. Hal ini tentunya harus segera ditindak lanjuti.
Kasatpol PP Kabupaten Blitar, Suyanto saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kemarin pihak manajemen Blitar Park sudah dipanggil dan dimintai keterangan.
“Wisata Blitar Park sudah kami mintai keterangan dan kami memberikan surat peringatan pertama terkait proses pengajuan izin, selain itu pihak manajemen juga mengajukan surat izin uji coba,” ungkap Suyanto.
Suyanto menilai bahwa pihak manajemen Blitar Park salah mengajukan alamat surat uji coba. Karena bukan menjadi ranahnya Satpol PP.
“Intinya kita memberikan surat peringatan saja, dan jika tetap belum selesai urusan izinnya maka kami akan melayangkan surat peringatan ke-2 dan ke-3,” jelasnya.
Pihak Satpol PP Kabupaten Blitar juga meminta manajemen segera melengkapi perizinannya sebelum taman wisata Blitar Park dibuka.
Sebelumnya diberitakan Wahana Wisata Blitar Park yang berlokasi di dusun Kranggan Desa Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar dibuka pada Senin (20/05/2019) dengan mengadakan syukuran dan buka bersama yang dihadiri para undangan pejabat daerah Kabupaten Blitar. (mua)










