Pamekasan, ArahJatim.com – Bertebarannya spanduk, reklame, dan umbul-umbul liar di sudut-sudut kota membuat wajah kota Pamekasan, Madura tampak kumuh dan semrawut. Selain tidak pada tempatnya, disinyalir spanduk, papan reklame, dan umbul-umbul tersebut dipasang tanpa izin instansi berwenang.
Guna mengatasi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan melakukan penertiban spanduk dan reklame di sejumlah titik, dalam rangka menegakkan perda dan menyelenggarakan ketertiban umum.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Pamekasan, Ahmad Kusairi melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Ainurrahman mengatakan, kegiatan ini merupakan tugas untuk menegakkan peraturan daerah.
“Kegiatan yang kami lakukan ini sudah merupakan tugas untuk menegakkan perda tentang ketertiban pemasangan reklame dan spanduk yang tidak berizin. Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 tahun 2017 di antaranya tentang penertiban reklame. Maka reklame yang terpasang tanpa izin kami cabut dan diturunkan,” ucap Ainurrahman.
Baca juga:
- Atasi Kekeringan, Pemkab Pamekasan Sebar Delapan Tangki Air Bersih.
- DKPP Pamekasan Sidak dan Periksa Hewan Kurban.
- FRPB Pamekasan Ajak Masyarakat Lebih Tanggap Bencana Dan Cintai Alam.
Menurutnya, sejauh ini banyak terpasang reklame yang melanggar aturan dan tidak berizin bahkan hingga merusak lingkungan hidup, seperti banyak yang menancapkannya di batang pohon.
“Kami akan selalu bertugas dan berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota di Kabupaten Pamekasan sekaligus mewujudkan visi dan misi Pamekasan Hebat, Rajheh, Bajreh dan Parjughe.” ujarnya.
Dari pantauan ArahJatim.com, area penertiban adalah di sepanjang Jalan Kemayoran, Jalan Kesehatan, Jalan Jokotole dan dilanjutkan ke lokasi-lokasi lainnya. (ndra)










