Surabaya, ArahJatim.com – Dewan Kesenian Surabaya (DKS) memiliki ketua resmi melalui nama Chrisman Hadi setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan DKS atas Walikota Surabaya Eri Cahyadi dengan nomor registrasi: 98/G/2022/PTUN.Sby, pada Rabu (6/7) silam.
Dalam putusan itu, majelis hakim menghukum Walikota Surabaya untuk segera melaksanakan pelantikan dan pengesahan pengurus DKS di bawah kepemimpinan Chrisman Hadi periode 2020-2024.
“Ini kemenangan yang indah, bahwa ternyata pengadilan tata usaha negara memperhatikan secara seksama fakta dan bukti yang ada di Pengadilan,” ujar Chrisman Hadi, Kamis (15/12).
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum penggugat meminta agar putusan itu segera diproses dan dilaksanakan secepat mungkin, mengingat sebagai bentuk menghargai hukum di negara hukum.
“Saya minta kepada Walikota Surabaya untuk menghormati dan melaksanakan putusan PTUN ini. Pelantikan dan pengesahan harus sesegera mungkin dilaksanakan,” ujar Dr. Hadi Pranoto.
Senada dengan itu, Johan Avie juga mengapresiasi dan berterimakasih kepada semua pihak yang turut serta membantu selama proses persidangan hingga putusan ini.
“Terima kasih. Sekali lagi terima kasih kepada semua yang sudah banyak membantu kami. Ini kemenangan para seniman, ini kemenangan bersama,” ujar Johan Avie yang juga kuasa hukum penggugat.
Diketahui dalam petitumnya, Majelis Hakim PTUN Surabaya memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal surat penolakan Walikota Surabaya c.q. Sekertaris Daerah Kota Surabaya Nomor: 430/5535/436.7.16/2022 hal: pemberitahuan tertanggal 29 Maret 2022, yang ditujukan kepada Chrisman Hadi.
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat penolakan Walikota Surabaya c.q. Sekertaris Daerah Kota Surabaya Nomor: 430/5535/436.7.16/2022 hal: pemberitahuan tertanggal 29 Maret 2022.
4. Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan Walikota Surabaya tentang pengukuhan pengurus Dewan Kesenian Surabaya (DKS) periode 2020-2024 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 396.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
Sebelumnya, alasan gugatan ini dilayangkan oleh DKS lantaran adanya penolakan dari Walikota Surabaya terkait dengan Permohonan Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Dewan Kesenian Surabaya periode 2020-2024.
Chrisman Hadi adalah Ketua Dewan Kesenian Surabaya yang telah dipilih melalui Musyawarah Pemilihan Dewan Kesenian Surabaya di tahun 2019, yang dihadiri oleh 129 orang seniman se-Surabaya. Di dalam musyawarah tersebut, para seniman Surabaya telah sepakat memilih Chrisman Hadi sebagai Ketua Dewan Kesenian Surabaya periode 2020-2024, dengan menyingkirkan 5 orang kandidat lainnya.










