Tulungagung, ArahJatim.com – Sekitar seratus Tanaga kesehatan masing masing profesi, hari ini berkumpul disebuah hotel, untuk menyatukan tekat, sama sama melakukan penolakan terkait dengan Omnibus Law Undang Undang kesehatan. Dalam paparan yang disampikan salah seorang pemateri, para nakes ini sepakat, bahwa undang undang itu harus dilakukan kajian kembali sebelum ditetapkan oleh pemerintah sebagai produk konstitusi yang mengikat. Organisasi profesi nakes di Tulungagung, itu Antara lain IDI, PDGI, PPNI, IBI , IAI Tulungagung.
Informasi yang didapat ArahJatim.com, masing masing OP memiliki anggota yang jumlahnya ribuan hingga ribuan. Organisasi IDI sekitar 404, , PDGI sekitar 73, PPNI sekitar 3000, IBI sekitar 1.200, IAI sekitar 270 ,dan ketika dijumlah dalam kisaran 4.947 anggota.
Kelima ketua OP tersebut, hari ini Selasa 13/6/2023, berkumpul di sebuah hotel, dan merumuskan tanggapan dan menolak akan OBL UU kesehatan, agar tidak terburu buru disyahkan. Dengan pertimbangan agar masalah tenaga yang ada di bidang kesehatan itu beragam, maka hal itu tidak bisa serta Merta di putuskan, karena mereka harus lebih serius lagi melihat secara seksama apa masalah dan tehnis tehnis di tingkat profesi itu.
Dalam agenda yang dikemas di dalam hotel itu, dimaksudkan agar penyampaian aspirasi tenaga kesehatan itu terkesan etis dan tidak sekedar unjuk rasa panggung bebas. Pemilihan cara menyampikan aspirasi ini diharapkan tidak membuat masyarakat resah, kalau para nakes menyampikan aspirasinya.
Dokter Yogio pranoto SpB, Finacs. yang ditunjuk sebagai koordinator dan membacakan kesepakan, menyatakan pasal pasal yang kiranya harus dikoreksi, karena terkait profesi, harus ada standart yang terukur .
” Dalam hal ini merujuk pada pasal pasal peraturan yang sebelumnya , masalah standart profesi menjadi hal yang harus dipertimbangkan. Dengan standart profesi yang jelas, maka layanan masyarakat akan menjadi baik. Dengan UU Kes. Omnibus Law, maka kelima profesi itu sepakat menolak, dan meminta tidak disyahkan dulu”.
Dalam kegiatan penyampaian aspirasi itu kelima pimpinan OP tersebut naskah kesepakatan, lalu diserahkan kepada pemerintah, melalui dinas kesehatan, agar disampaikan ke pusat. (dni)










