Ribuan Burung Dilindungi Gagal Diselundupkan dari Kalimantan

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Penyelundupan ribuan burung dilindungi dari Kalimantan ke Surabaya digagalkan Ditpolairud Polda Jatim.

Andi Wibowo (36), pria asal jalan Dr.Soetomo, Kabupaten Nganjuk diamankan polisi.

Sementara itu burung yang disita yaitu Cucak Hijau85 ekor, Murai 10 ekor, Kolibri 940 ekor, Tledekan 14 ekor, dan Kapas Tembak 32 ekor.

arahjatim new community
arahjatim new community

Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim AKBP Siswantoro mengatakan, ribuan hewan satwa tidak dilengkapi dengan dokumen resmi, dan diselundupkan dengan melalui jalur tikus atau ilegal dari Kalimantan ke Surabaya.

“Penangkapan dilakukan Senin (27/9) dini hari sekitar pukul 02.00 oleh Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim. Total keseluruhan burung mencapai 1.081 ekor. Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan 1 orang tersangka,” kata Siswantoro, Selasa (28/9).

Siswantoro menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim yang mendapat informasi jika di antara muatan kapal tujuan Kalimantan ke Surabaya, ada sebuah truk yang diduga membawa burung dilindungi.

Ketika kapal bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pukul 01.00, anggota Intelair melihat target turun dari kapal. Kemudian dilakukan pembuntutan.

“Kemudian truk berhenti di Jalan Kalianak,” jelas Siswantoro.

Di tempat itulah truk membongkar muatan. Ternyata benar ada pemindahan muatan burung langka dikemas dalam beberapa dus dan box buah ke mobil travel jenis Phanter warna silver metalik.

“Pemindahan ini terpantau oleh anggota yang sedang melakukan pengintaian. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Setelah diperiksa, pelaku Andi Wibowo akhirnya terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dari pengungkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti.

“Burung tersebut rencananya dikirim ke Nganjuk,” ungkap Siswantoro.

Tersangka dijerat UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau tindak pidana Pengangkutan Satwa Dilindungi atau hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara barang bukti ribuan burung itu telah serahkan ke BKSDA untuk selanjutkan akan dilakukan rehabilitasi dan dilepas liarkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.