Residivis Pengedar Pil Doble L Diciduk Polisi

oleh -
oleh
Kapolsek Kota Kediri Kompol Sucipto menginterogasi tersangka pengedar narkoba jenis pil doble L. (Foto: arahjatim.com/das)

Kediri, ArahJatim.com – Deby prasetyo (27) seorang residivis pengedar narkoba jenis pil doble L warga Kelurahan Ngadirejo Kota Kediri kembali diciduk pihak kepolisian, laki-laki yang pernah tersandung kasus yang sama ini ditangkap petugas bersama dua tersangka lain yakni Teguh Dwi Santoso (26) warga Ngadirejo dan Nugroho Mukti Widjaya (21) warga Desa Batangsaren Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung.

Kapolsek Kota Kediri Kompol Sucipto mengungkapkan, tiga tersangka diamankan dari tiga lokasi yang berbeda, awalnya petugas menangkap Teguh Dwi Santoso dari penggeledahan petugas menemukan 20 butir pil dan uang 5 ribu rupiah. Dari tersangka Teguh Dwi Santoso kemudian didapat keterangan narkoba dibeli dari Deby Prasetyo. Dari tangan Deby didapatkan 716 butir narkoba, selanjutnya dikembangkan lagi sehingga berhasil menangkap Nugroho Mukti Widjaya dan mengamankan barang bukti 5000 butir pil doble L.

“Dari penangkapan tiga pelaku ini, anggota kami berhasil mengamankan 5747 ribu butir narkoba jenis pil doble L beserta uang tunai 660 ribu rupiah dan 3 unit hp serta sebuah sepeda motor” ujar Kapolsek Kota Kediri saat release Jumat .( 17/3/2018)

arahjatim new community
arahjatim new community

Lanjut Sucipto, para tersangka ini mengedarkan barang haram ke kalangan masyarakat umum dan pelajar, mereka menjual per 6 butir pil dengan harga 10 ribu rupiah.

“Mereka mengedarkan ke masyarakat dan pelajar, salah satu dari mereka sudah ada yang pernah ditangkap Polsek Pesantren dengan kasus yang sama,” jelasnya.

Ketiga tersangka kini harus mendekam di tahanan Mapolsek Kota Kediri, mereka dijerat undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 penjara. (das)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.