Surabaya, ArahJatim.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pelaku pencuri dengan pemberatan yang telah beraksi di sejumlah lokasi. Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas atau CCTV saat mencuri sepeda motor.
Dikatakan oleh Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana, penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob itu berhsil mengamankan pelaku K A (22), warga Sampang Madura dan juga barang bukti berupa 1 unit Honda Beat hitam dengan nopol L-4072 AP, 1 unit HP Xiaomi silver, 5 mata kunci T, 1 Magnetik kunci T, uang sisa hasil penjualan kendaraan curian Rp 272.000, dan CCTV.
“Pelaku kami tangkap saat di Jalan Ngagel di sebelah hotel Novotel Surabaya. Dia ini residivis yang sudah beberapa kali berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama,” ungkap Mirzal, Minggu (6/2/2022).
“Dalam keadaan terkunci setir, kemudian pukul 22.00 korban mengetahui kendaraan sudah lenyap. Selanjutnya korban mengecek salah satu cctv di lokasi parkir terlihat ada seorang laki-laki tidak dikenal telah mengambil sepeda motornya,” pungkas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya pelaku, Polisi mengenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.











