Kaki Residivis Curanmor Ditembak Setelah Beraksi di 7 TKP

oleh -

Surabaya, ArahJatim.com – Ahmad Wira (27) dan Yulianto menjadi pesakitan setelah kembali mengulangi perbuatannya mencuri motor milik warga Surabaya. Keduanya diamankan Polsek Tegalsari setelah berhasil diciduk pada Senin (23/1) kemarin.

Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih berujar jika tersangka ditangkap setelah videonya viral akibat ulahnya di Jalan Bagong Ginayan, Wonokromo, Surabaya.

“Sebelumnya tersangka sempat mencuri di Jalan Wonorejo seminggu sebelumnya. Tepatnya pada Senin (16/1),” ucap Imam, Kamis (26/1).

arahjatim new community
arahjatim new community

Dari hasil menggondol motor milik warga, Wira kemudian menjualnya ke Yulianto yang bertindak sebagai penadah dalam kasus ini. Dirinya pun ikut dibelenggu oleh polisi.

Imam juga menambahkan, dalan melakukan aksinya, tersangka Wira selalu mengenakan topi hitam serta kemeja putih. Itu mirip dengan video yang viral belakangan ini.

“Kami lakukan pendalaman dan mendapati pelaku pernah mencuri di Tegalsari. Sehingga kami lakukan penangkapan di rumah tersangka di Jalan Pogot,” ujar Imam.

Dalam pengakuannya, Wira pernah dicekal Polrestabes Surabaya pada 2020 silam, yang kemudian baru dibebaskan pada November 2022.

“Tersangka sempat melakukan perlawanan yang membuat polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” kata Imam.

Turut memberikan keterangannya, Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Marji Wibowo mengatakan sepeda motor hasil curian yang dilakukan Wira dan ditampung Yulianto biasanya dijual lagi ke Sampang. Kisaran harga jualnya 3 sampai 5 juta, tergantung unit motor yang dijual.

“Catatan kami memang AW sering menjual motornya ke YL, dari dia bebas sampai ditangkap kemarin sudah 9 kali mencuri di wilayah Surabaya,” tegas Marji.

No More Posts Available.

No more pages to load.