Kediri, ArahJatim.com – Demi menjamin keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang beredar di wilayahnya, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) melakukan pengawasan intensif terhadap perizinan dan label PSAT di sejumlah ritel modern, Jumat (9/5).
Pengawasan ini merupakan bagian dari agenda rutin dua bulanan DKPP dan kali ini menyasar tujuh titik pusat perbelanjaan besar di Kota Kediri, yakni Golden Swalayan, Borobudur, Hypermart, Superindo Hasanudin, Superindo Panjaitan, Samudra Supermarket, dan Alfamidi Super Semeru.
Kegiatan pengawasan sudah berlangsung sejak Selasa (6/5) hingga Jumat (9/5), dengan melibatkan tim beranggotakan tiga orang.
Kepala DKPP Kota Kediri, Moh. Ridwan, dalam keterangannya via sambungan telepon menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Kediri sebagai wilayah yang aman pangan serta mendukung ketersediaan produk pangan yang higienis dan bergizi.
“Pengawasan ini tak hanya fokus pada keamanan produk, tapi juga memastikan semua produk PSAT telah memiliki izin edar yang sah dan label yang sesuai dengan ketentuan,” jelas Ridwan. Ia merujuk pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang label pangan segar.
Menurutnya, registrasi izin edar yang dikeluarkan melalui sistem OSS menjadi syarat wajib bagi produk yang dikemas dan memiliki masa simpan lebih dari tujuh hari. Dari hasil pemeriksaan lapangan, tim DKPP menemukan beberapa produk dengan masa berlaku izin edar yang telah habis serta produk yang belum memiliki izin sama sekali.
“Kami sudah menghimbau kepada pemilik ritel untuk segera menghubungi produsen agar melakukan perpanjangan izin edar. Ini penting agar produk tetap legal dan aman dikonsumsi,” tambah Ridwan.
Adapun komoditas yang menjadi fokus pemeriksaan meliputi beras, bumbu dapur, kacang hijau, berbagai jenis sayuran, dan buah-buahan.
Ridwan juga mengingatkan masyarakat untuk selalu cermat sebelum membeli produk pangan. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan antara lain nomor izin edar, harga eceran tertinggi (HET), kode produksi, tanggal kedaluwarsa, serta informasi nama dan alamat produsen.
“Dengan pengawasan rutin ini, kami berharap masyarakat Kota Kediri terlindungi dari peredaran pangan segar yang mengandung cemaran biologis, kimia, atau benda lain yang membahayakan kesehatan,” pungkas Ridwan.