PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

oleh -
oleh

Jakarta, ArahJatim.com – Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Pusat menerima audiensi dari perwakilan Mahkamah Agung Republik Indonesia guna membahas penyusunan Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Pertemuan berlangsung di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Audiensi tersebut membahas pentingnya tata kelola media massa dan media sosial yang profesional, transparan, serta sesuai kaidah jurnalistik di lingkungan peradilan.

Perwakilan Mahkamah Agung dipimpin Hakim Yustisial Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI, Adji Prakoso. Sementara dari PWI Pusat hadir Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat, Agus Sudibyo, bersama jajaran pengurus lainnya.

pasang iklan_rev3

Dalam pertemuan itu, Adji Prakoso menyampaikan Mahkamah Agung ingin memperoleh masukan dari insan pers mengenai pengelolaan media massa dan media sosial yang ideal dan sesuai standar jurnalistik.

“Kami hadir untuk belajar sekaligus mencari masukan terkait pengelolaan media massa dan media sosial, khususnya praktik jurnalistik yang ideal,” ujar Adji.

Ia menjelaskan, Mahkamah Agung saat ini telah memiliki sejumlah platform media digital seperti Marinews, suarabsdk.com, dan dandapala.com yang memuat informasi kegiatan peradilan. Namun, hingga kini belum terdapat pedoman khusus terkait pengelolaan media di lingkungan peradilan.

Menurut Adji, kebutuhan publik terhadap informasi proses persidangan, tugas hakim, hingga isi putusan perkara terus meningkat. Karena itu, pengelolaan media dinilai menjadi kebutuhan mendesak bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

“Sekitar 930 satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia menjalin hubungan dengan wartawan dan media daerah. Karena itu dibutuhkan pedoman yang jelas dan seragam,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Agus Sudibyo menegaskan seluruh aktivitas jurnalistik wajib mengacu pada standar pers profesional dan regulasi yang berlaku.

Menurut Agus, praktik jurnalistik harus berpedoman pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, hingga Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS).

Ia juga menyoroti pentingnya mitigasi terhadap dua aspek utama dalam dunia jurnalistik, yakni produk pemberitaan dan perilaku wartawan.

“Wartawan wajib mematuhi kode etik, menjaga profesionalisme, menghormati narasumber, serta tidak mencari iklan. Hubungan wartawan dan narasumber harus bersifat profesional,” ujar Agus.

Selain itu, Agus mengingatkan agar penyelesaian sengketa pemberitaan mengedepankan mekanisme Dewan Pers melalui hak jawab, bukan langsung menempuh jalur pidana.

“Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, langkah pertama adalah menggunakan hak jawab kepada media yang bersangkutan, bukan langsung melapor ke polisi,” katanya.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal penyusunan pedoman media massa dan media sosial yang profesional, transparan, serta tetap menjunjung prinsip kebebasan pers di lingkungan Mahkamah Agung.

No More Posts Available.

No more pages to load.