Surabaya, ArahJatim.com – Tina Sundartina harus menerima kenyataan setelah perkaranya kalah di Pengadilan Negeri Surabaya dengan perkara wanprestasi yang dimenangkan Inggrit Anggraini Pontoh.
Dalam putusan gugatan dengan nomer perkara 1198/Pdt.G/2021/PN.Sby, Tina Sundartina diminta membayar hutang-hutangnya kepada Inggrit Anggraini sebesar Rp 273.480.000 dan Emas seberat 44 gram.
Pun dengan dokumen milik Tina Sundartina, antara lain, ijazah SD hingga SMP. SK Gubernur tanggal 22/6/1992 tentang pengangkatan menjadi PNS. SK Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 6/10/2006. SK Gubernur kenaikan pangkat tanggal 10/2/2016. Kartu Taspen, sepeda Motor dan STNK Nopol L 4083 ET, tetap dalam penguasaan penggugat sampai tergugat membayar lunas semua hutang-hutangnya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum tergugat, Dwi Heri Mustika mempertanyakan arti dari Bank Titil. Menurutnya Bank Titil tak pernah ia temukan di UU Perbankan.
“Bank titil itu apa dulu,? Apa itu disahkan sama Undang-undang? Ko aneh,” ujarnya.
Dwi Heri mengatakan, untuk menanggapi putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Surabaya itu dirinya sudah mengajukan banding pada 28 Juli kemarin.
Dalam kasus ini, Dwi Heri meminta kejelasan dari Bank Titil. Putusan ini menurutnya dapat membingungkan masyarakat lantaran hal itu bisa dikatakan legal.











