Oleh: Wakil Ketua Umum JMSI, Eko Pamuji
Kediri, ArahJatim.com – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum yang mengaku wartawan di Mojokerto menjadi alarm keras bagi ekosistem media di Indonesia. Praktik lancung ini mempertegas garis demarkasi yang sering kali kabur di mata publik: mana yang merupakan kerja jurnalistik dan mana yang murni tindak pidana pemerasan.
Pelaku diketahui menggunakan identitas pers untuk menekan korban dengan ancaman publikasi informasi sensitif. Sebagai “uang damai” agar berita tidak disebarluaskan, pelaku meminta sejumlah uang. Namun, langkah tersebut berakhir di tangan kepolisian saat transaksi berlangsung.
Penyalahgunaan Profesi: Bukan Sengketa Pers, Tapi Kriminal
Secara normatif, tindakan ini tidak dapat berlindung di bawah payung UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kerja jurnalistik yang dilindungi hukum wajib memiliki elemen verifikasi, kepentingan publik, dan kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dewan Pers telah menegaskan bahwa praktik meminta uang dengan imbalan pembatalan berita bukanlah sengketa pers. Karena tidak ada niat jurnalistik yang sah sejak awal, mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi menjadi tidak relevan. Ini adalah murni tindak pidana yang masuk ke ranah KUHP.
”Wartawan tidak kebal hukum. Profesi ini adalah instrumen kontrol sosial, bukan tameng untuk membangun tekanan psikologis demi keuntungan pribadi,” tulis analisis hukum terkait kasus tersebut.
Jerat Hukum dan Mens Rea Pelaku
Dari perspektif hukum pidana, tindakan oknum tersebut memenuhi unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Adanya unsur ancaman, paksaan, dan keuntungan ekonomi memperkuat adanya mens rea atau niat jahat.
Fakta bahwa pelaku menggunakan ancaman publikasi sebagai alat sandera membuktikan adanya deviasi serius dari fungsi pers. Polisi bergerak tepat dengan memproses kasus ini sebagai tindak pidana umum, bukan delik pers.
Persoalan Struktural dalam Ekosistem Media
Kasus di Mojokerto ini hanyalah puncak gunung es dari dua masalah mendasar:
- Lemahnya Verifikasi: Menjamurnya individu yang mengklaim diri jurnalis tanpa naungan perusahaan pers resmi yang terverifikasi Dewan Pers.
- Rendahnya Literasi Publik: Banyak masyarakat yang belum paham cara menghadapi intimidasi media, sehingga terjebak dalam pola transaksional alih-alih menggunakan jalur hukum pers yang benar.
4 Solusi Sistemik Menjaga Integritas Pers
Untuk memulihkan kepercayaan publik dan membersihkan citra jurnalisme, diperlukan langkah konkret:
- Sertifikasi dan Verifikasi: Penguatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan pengawasan ketat terhadap media yang tidak berbadan hukum.
- Edukasi Publik: Masyarakat harus tahu bahwa sengketa pemberitaan diselesaikan di Dewan Pers, bukan dengan amplop.
- Penegakan Hukum Konsisten: Proses hukum yang transparan terhadap oknum memberikan efek jera dan melindungi jurnalis yang bekerja secara profesional.
- Kontrol Internal Redaksi: Perusahaan media wajib memperketat pengawasan terhadap wartawan lapangan dan kontributor agar tetap berada di koridor etika.
Integritas pers adalah pilar demokrasi. Pemisahan tegas antara jurnalisme dan kriminalitas bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab kolektif seluruh komunitas pers Indonesia.












