Tulungagung, Arahjatim.com – Berawal dari beberapa laporan masyarakat, terkait sering langkanya pasokan gas LPG ( sebutan masyarakat ), akhirnya polisi bergerak cepat. Hal itu terjadi di wilayah kecamatan Ngantru Tulungagung. Dari kondisi itu, akhirnya dilakukan penseriusan pihak polisi, sebagai bagian dari menjaga kestabilan kebutuhan masyarakat. Akhirnya polisi berhasil menukan salah satu penyebab, adalah adanya seseorang yang melakukan penyuntikan.
Dari kejadian itu, akhirnya ditangkaplah AT (51) warga desa Pulerojo kecamatan Ngantru, dengan tuduhan melanggar hukum.
Hal itu terungkap dari press rilis polres yang dipimpin Kapolres Tulungagung, AKBP Moh. Taat Resdi, Senen, 30/12/2024.
“Tersangka ini adalah penanggung jawab aktivitas penyalahgunaan LPG bersubsidi dari tabung 3 kg atau yang kita biasanya punya tabung melon warna hijau dipindahkan secara melawan hukum ke tabung 12 kg yang non subsidi . Jadi 4 tabung melon yang hijau itu dipindahkan menjadi satu tabung yang berukuran 12 kg. Kemudian tabung yang 12 kg ini dijual di kisaran harga 150.000 sampai dengan 160.000. Jadi keuntungannya yang didapat ,antara 90 sampai dengan 100.000 ribu per tabung 12 kilo “, ungkap Kapolres.
Ditambahkan, berdasarkan hasil penyidikan dia mendapatkan suplai 180 tabung melon per minggu dari 180.
Sementara tersangka AT ketika diminta untuk menjelaskan kepada media, dirinya mengakui, sudah menjalankan bisnisnya ini sejak Juni 2024. Alat alat yang digunakan, antara lain alat suntikan baja produk sendiri, tabung besar dan kecil( 4 tab melin = 1tab 12an ) , dan sejumlah lemasi es, untuk proses pensubliman gas.
” Saya sebelumnya agenda murni, tapi karena masalah kebutuhan dana, saya dapat ilmu penyuntikan ini dari tutorial medsos you tube ” papar tersangka singkat.
Dari kasus penyuntikan LPG ini akhirnya tersangka menjadi terjerat pelanggaran . undang-undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2003 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tentang kita kerja perubahan atas pasal 55 undang-undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak tegas dan bumi paling lama 6 tahun penjara paling tinggi 60 miliar rupiah. ( don1 )










