Tulungagung, ArahJatim.com – Tugas-tugas pokok kepolisian yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Tugas-tugas tersebut mau tidak mau menjadi kewajiban yang harus selalu dipegang erat oleh setiap insan kepolisian.
Hal seperti ini konsisten dijalankan oleh Satlantas Polres Tulungagung. Demi menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Tulungagung, Satlantas Polres Tulungagung melarang penggunaan knalpot brong (knalpot bising) atau penggunaan perlengkapan motor yang tidak semestinya.
Seperti pantauan Arahjatim.com, pada Jumat (31/1) malam, di sejumlah ruas jalan wilayah kota. Polisi melakukan penertiban terhadap para pengguna sepeda motor yang mengubah spesifikasi kendaraannya, termasuk penggunaan knalpot brong yang tidak semestinya.
Terkait hal itu, dibenarkan oleh Kapolres Tulungagung, melalui Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP M.Taufik Nabila, yang disampaikan kepada Arahjatim.com. Hal itu dianggap perlu, karena penegakan hukum itu harus dijalankan secara konsisten dan terukur.
“Penggunaan kendaraan dengan mengubah speks (spesifikasi, red), termasuk knalpot brong bukan hanya sebuah pelanggaran hukum sepele, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan berpotensi memicu konflik antarkelompok di masyarakat,” kata AKP Taufik Nabilla, tegas.
Hal yang sama juga disampaikan Kanit Kamsel yang sering turun langsung dan melakukan pengamatan di lapangan, Ipda Kikis AD, memperkuat pernyataan yang disampaikan Kasatlantas kepada ArahJatim.com.
Razia malam dilakukan di sejumlah lokasi yang kerap dijadikan lokasi pamer knalpot brong oleh muda-mudi di Tulungagung. Termasuk di antaranya sekitar Pasar Wage, sekitar Pegadaian Tulungagung, di Jalan Abdul Fatah sekitar pasar Ngemplak, kemudian di Jalan Ki Mangun Sarkoro menuju ke lokasi sejumlah SMA, dan di seputaran Aloon-Aloon Tulungagung.
Data Lantas menunjukkan, dari kegiatan razia itu polisi berhasil menjaring sekitar 80 unit sepeda motor yang melanggar aturan. Selanjutnya kendaraan-kendaraan itu ditahan untuk dilakukan proses hukum.
Kasatlantas mengatakan, kendaraan yang terjaring baru bisa diambil oleh pemilik setelah melalui proses hukum. Dan pemilik harus melengkapi perlengkapan kendaraannya sesuai spesifikasi aslinya. (don1)










