Tulungagung, Arahjatim.com – Kembali polres Tulungagung melakukan penegakan hukum bagi pelanggar hukum, khususnya kriminalitas di wilayah kerjanya. Hal itu terungkap dalam jumpa pers, yang digelar Kapolres dihalaman Mapolres setempat.
Beberapa orangg yang terlibat pelanggaran hukum itu, terdiri dari judi togel, judi ayam, dan judi online.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, dalam penjelasnya, menyatakann terungkapnya pelanggaran ini adalah bentuk sinergitas dengan Polsek jajaran, yang secara terus menerus melakukan tindakan pencegahan kejahatan dan ketegasan dalam penegakan hukum.
Diterangkannya, 10 orang tersangka yang diamankan, terdiri dari kasus judi togel mengamankan 7 orang tersangka asal Kecamatan Kedungwaru, Kecamatan Tulungagung Kota, serta Kecamatan Rejotangan. Sedangkan kasus perjudian sabung ayam, petugas telah mengamankan 2 orang tersangka, asal kecamatan Ngunut.
Dalam pers rilis, Senen, 20/5/2024, ada yang sedikit istimewa, karena dalam keteranganya, melalui tim cyber crime polres, berhasil mengamankan seorang perempuan ” selegram” asal kecamatan Ngantru, yang diduga terlibat jaringan judi online.
Ditegaskan, hal ini berawal dari timnya yg menemukan adanya seseorang ikut serta mempromosikan konten judi online, lewat medsosnya. Dalam diketahui dirinya bisa meraup uang kisaran 25 juta rupiah , yang BB nya bisa diamankan.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka JPS telah menjalankan aksinya selama 6 bulan dan sudah mendapatkan fee dari admin web judi tersebut sebesar Rp 25 juta rupiah yang ditransfer ke rekening pribadi tersangka, kini perempuan mudabitu harus berurusan dengan hukum.” ungkapnya.
Ditambahkan, atas pelanggaran perjudian itu, para tersangka bisa terjerat hukuman diatas sepuluh tahun penjara, seperti yang diatur dalam KUHP. (don1)











