Pamekasan, ArahJatim.com – Polres Pamekasan berhasil mengungkap dua kasus kriminal dalam Operasi Aman Semeru 2019. Dua kasus tersebut yaitu kasus pencurian dan peredaran narkoba yang diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pamekasan.
Demikian diungkapkan Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, SIK, MM saat gelar perkara di gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Jumat (20/12/2019).
Untuk kasus pencurian petugas Satreskrim telah menetapkan MH (19) warga Dusun Tarebung Laok, Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar sebagai tersangka (TSK) kasus pencurian perhiasan dan kipas angin milik korban Rokib (51) warga Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka, (pertama) memastikan rumah korban betul-betul kosong dalam menjalankan aksinya, dikarenakan sedang bekerja sebagai penggiling padi. Setelah diamati kondisi rumah korban benar-benar kosong, sekitar pukul 09,00 WIB, pelaku mulai masuk ke dalam kamar korban dan langsung mengambil perhiasan kalung emas, cincin emas dan kipas angin,” ungkap Kapolres.
Pengungkapan kasus pencurian tersebut berhasil dikembangkan secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Pamekasan. Dan lebih ironis lagi, pelaku masih ada ikatan keluarga dengan korban, yang membuat pelaku mengetahui kondisi rumah korban serta leluasa bebas keluar masuk rumah korban tanpa dicurigai oleh masyarakat sekitar.
“Dari hasil pengembangan tersebut, pelaku berhasil ditangkap saat hendak melarikan diri keluar Madura dan kini pelaku telah diamankan di Mapolres Pamekasan beserta BB (barang bukti) berupa perhiasan kalung, cincin emas dan kipas angin,” kata Joko.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Sementara dalam kasus peredaran narkoba, petugas Satreskoba berhasil meringkus enam tersangka pengedar berikut barang bukti 30,16 gram shabu dan alat hisap.
“Serta keenam tersangka yang terjaring dalam Ops Aman Semeru 2019 oleh Sat Reskoba dari tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Dan berhasil mengamankan barang bukti 30,16 gram (shabu) dan alat hisap,” tandas Kapolres.
Keenam tersangka yang berhasil diringkus yaitu, Sukirman (44) warga Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan dengan barang bukti 6 gram shabu. Baidowi (42), warga Desa Tobai Timur, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang dengan BB shabu 15,5 gram. Kemudian Taufik Hidayat (26) yang beralamat di Dusun Kramat, Desa Kramat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan dengan BB shabu 0,26 gram.
Lalu ada Rofiq (22) warga Desa Debuen, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan yang membawa shabu 0,59 gram. Terakhir, Nursalim (36) warga Kecamatan Sokobenah, Kabupaten Sampang dan Nurholis(25) warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang yang kedapatan membawa shabu 7,47 gram.
Keenam tersangka yang berperan sebagai pengedar narkoba akan dikenakan pasal 112 (1) sub 114 (1) dan 127 (1) UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai seumur hidup.
“Mereka akan dikenakan pasal 112 (1) sub 114 (1) dan 127 (1) UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai seumur hidup,” ujar Kapolres. (ndra)










