Tulungagung, Arahjatim.com – Belum adanya sinkronisasi terkait pengurusan akte tanah bagi masyarakat, membuat pembahasan yang cukup menyita perhatian masyarakat Tulungagung. Hal inilah yang membuat pusing para kepala desa di kabupaten tersebut. Penyebabnya adalah dua lembaga yang terkait proses pengurusan punya kebijakan yang tidak sinkron. Hal ini termasuk pihak BPN selaku lembaga terkait dan BAPENDA yang terkait dengan hitung hitungan dengan pajak.
Sebenarnya hal ini sudah pernah dua kali diadukan ke bupati, terkait ruwetnya masyarakat yang akan mensertifikatkan tanah. Dua lembaga itu dalam menerapkan aturan , punya tafsir sendiri sendiri.
Agus Waluya, kades plosokandang kecamatan Kedungwaru Tulungagung, atau lebih dikenal dengan Agus ” Jendral ” bersama LSM AMPAT ( Aliansi Masyarakat Peduli Administrasi Tulungagung ) Sabtu 3/1/2025, harus menghadiri Hearing dengan DPRD Tulungagung, khusunya komisi C.Dalam agenda itu sebenarnya dewan juga mengundang kepala BPN dan Kepala BAPENDA, untuk dimediasi bagaimana solusinya.
“Sudah sampai 2 kali Bupati menjabat kok masalah ini tak kunjung selesai. Dalam hal aturan itu tidak sama artinya di PTSL bisa cukup surat keterangan kematian, tapi kalau di reguler harus menggunakan akta kematian. Dan, ini pun kita sudah mengirim surat kemana-mana ternyata sampai hari ini (hearing) di dewan pun tidak ada titik temu.
Kami kecewa Kepala kantor BPN Tulungagung juga terkesan tidak bertanggung jawab karena saat ini diundang dewan pun tidak datang,” sambungnya.
Sementara pihak Pihak BAPENDA mengaku, ketentuan yang dijalankan bagi persaratan itu sudah fix sesuai aturan, kalaupun ada lembaga lain menggunakan pijakan yang dianggap tidak konsisten, itu bukan wilayahnya. Hal itu disampikan kepalanya.
Ketika disinggung polemik yang saat ini terjadi saat pengurusan surat tanah, ketua komisi C Binti Luklukah melalui koordinator Fraksi, Abdulah Ali Munib, mengaku sudah memahami akar permasalah secara tehnis.
“Setelah rapat dengar pendapat tadi bersama Bapenda, kantor BPN bersama AMPAT polemik ini dipicu terkait pemecahan sertifikat tanah dan BPHTB. Kalau Bapenda tadi menggunakan penerapan yang waris yang dipotong 300 juta terus BPN itu menggunakan dipotong 80 juta, akhirnya timbul perbedaan,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, dewan akan memaksimalkan pertemuan lagi, dengan menghadirkan kepala BPN dalam audiensi mendatang, dan ini sudah diagendakan oleh dewan. ( don1 ).










