Surabaya, Arahjatim.com – Akhirnya pengadilan negeri niaga surabaya mengabulkan program proposal perdamain antara koperasi deca reptil dan mitra deca reptil dalam menyelesaikan permasalahan kepailitan di pengadilan niaga surabaya.
Setelah melalui proses panjang sidang tuntutan PKPU oleh mitra koperasi deca reptil terhadap pengurus Koperasi deca reptil indonesia selama 270 hari di pengadilan negri niaga surabaya akhirnya majelis hakim mengabulkan Homologasi atau perdamaian antara pihak penuntut mitra deca dan pengurus koperasi deca reptil indonesia.
Hasil tersebut di tetapkan dalam Sidang Rapat Permusyawaratan Majelis (RPM) Hakim PN. Niaga Surabaya, Perkara *No. 107/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby Pada 17 Oktober 2022.
Dengan dikabulkannya putusan homologasi atau perdamaian tersebut memunculkan kesepakatan antara pengurus deca reptil dan mitra deca reptil diaantaranya, pengurus
Koperasi deca reptil mempunyai waktu dibebaskan membayar hutang selama 8 bulan setelah putusan dr pengadilan dan akan mulai membayarkan hutang tagihan kepada mitra deca di bulan juni 2023. Dan apabila setelah 8 bulan tidak sanggup mengembalikan piutang mitra deca reptil maka koperasi decareptil akan otomatis PAilit.
Sementara Heru Prasetya . Sh, pengacara mitra deca mengatakan yang pasti kita bersyukur sejak kami mengajukan permohonan agar tercapainya suatu proses perdamaian karena PKPU sendiri, artinya kita mengharapkan proses Homologasi yang mana dari pihak dibitur.
“mudah-mudahan korporasi Deka Reptil mematuhi adanya suatu putusan yang dikabulkan dari Majelis Hakim Niaga dalam kurun waktu bisa memajukan usahanya, hingga bisa memenuhi kewajiban para kreditur, pungkasnya
Yogi Saputro. SH. MH. CLI. CME, pengacara KOP. DECA REPTIL mengatakan Alhamdulillah koperasi Deka diputuskan Homologasi antara pengurusnya dan kreditur yang memiliki tagihan di koperasi di Indonesia.

” Kita harus mematuhi adanya perdamaian ini, dan segera merealisasikan tentang proposal yang kita ajukan, kabar baik untuk kita semua dan hasilnya bisa baik oleh kreditur dan debitur, terang Yogi Saputro
Sementara itu dari data yang masuk di pengadilan negri niaga surabaya sedikitnya ada 2578 mitra dengan total tagihan kurang lebih sebesar 143 Milyar rupiah. Dan ada sekitar 800 mitra yang belum masuk datanya sebagai kreditur koperasi deca reptil.(das)










