Pesta Sabu, Empat Pemakai Dan Satu Pengedar Diamankan Polres Sumenep

oleh -
oleh
Empat remaja yang digerebek saat melakukan pesta sabu di kamar rumah di Jalan Jaksa, Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota. (Foto: arahjatim.com/jun)

Sumenep, ArahJatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari pengungkapan kali ini polisi menggelandang lima orang, empat orang remaja sebagai pemakai dan satu orang perempuan diduga pengedar.

“Kami sudah lakukan penggerebekan pesta sabu di kamar rumah di Jalan Jaksa, Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota tadi malam sekira pukul 22.00 WIB,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (29/5).

Para tersangka tersebut masing-masing RNP (21), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Kalianget, IR (22), warga Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, NI (22), warga Desa Marengan Daya, Kecamtan Kota, UDIN (22), warga Desa Baban, Kecamatan Gapura..

pasang iklan_rev3

“Keempat [remaja] tersebut pemakai. Ada satu lagi seorang perempuan inisial HS (46) asal Desa Kalianget Timur yang merupakan pengedar,” jelasnya.

Baca juga:

Widi menerangkan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah terlapor NI di Desa Marengan Daya Kecamatan Kota sering dijadikan tempat pesta narkotika, karenanya dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba.

Berdasarkan penyelidikan tersebut kemudian didapat informasi, bahwa benar rumah terlapor sering dijadikan tempat pesta narkotika. Kemudian petugas melakukan penyelidikan secara intensif. Diketahui bahwa di dalam rumah terlapor terdapat beberapa orang akan melakukan pesta narkotika.

“Saat itu juga petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan pada empat orang yang ada di ruangan tersebut,” paparnya.

Ternyata benar, keempatnya sedang asyik pesta narkotika dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu ± 0,56 gram beserta alat hisapnya.

“Setelah diinterogasi, salah satu pemuda ini mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut [dengan cara] membeli kepada HS. Lalu kami lakukan pengembangan dan menangkap HS di rumahnya,” imbuhnya.

Dari tangan HS, polisi menyita barang bukti berupa 10 paket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu (berat keseluruhan 3,88 gram) di dalam toalet (lemari berhias) yang disimpan di dalam dompet kecil warna kuning, serta uang Rp. 450.000 hasil penjualan sabu kepada RNP.

“Kelima tersangka kami amankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas lima tahun,” pungkasnya. (jun)

No More Posts Available.

No more pages to load.