Pengacara Pelapor dan Terlapor Angkat Bicara Kasus Banteyan

oleh -
oleh

Bangkalan, ArahJatim.com – Kasus pengeroyokan LL di Desa Banteyan, Kecamatan Klampis yang melibatkan satu keluarga ditahan, ditanggapi oleh pengacara pelapor, Risang Bima Wijaya. Sekaligus, mendapat tanggapan pengacara terlapor, Zubairi.

Dilansir Advokasi.co, Risang membantah cerita dan kronologi yang diceritakan oleh Mattalwi yang istri, anak dan cucunya tersandung kasus ini yang saat ini sedang ditahan oleh APH.

“Ini aneh kenapa klien saya yang di sini sebagai korban malah dibuat seolah-olah bersalah atas kasus yang menimpa mereka. Klien saya mengalami luka cukup serius loh. Karena dikeroyok oleh 6 orang. Akan tetapi, karena terluka matanya karena kena cabe yang dihaluskan oleh para pelaku. Ia hanya mengenali 3 orang,” katanya.

pasang iklan_rev3

Dirinya juga merasa bahwa keluarga tersangka tak memiliki itikad baik dengan menceritakan kebohongan yang seolah-olah kliennya merupakan selingkuhan menantu Mattalwi.

Baca JugaIstri, Anak, dan Cucu Ditahan, Keluarga Berharap Keadilan Hukum

“Klien saya ini sudah dikeroyok. Dituduh selingkuhan menantunya yang hal ini belum tentu kebenarannya. Sekarang kok mereka malah menyebarkan kebohongan seolah-olah mereka korban. Gak bener ini, nanti saya somasi dia,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Risang, kliennya meminta dan mendesak agar Kejaksaan Negeri Bangkalan menahan cucu Mattalwi yang terlibat dan jangan hanya dijadikan tahanan kota.

Baca JugaKetua Komisi D DPRD Bangkalan : Kasus Anak di Bawah Umur Harus Kedepankan RJ atau Diversi

“Klien saya sudah mengizinkan agar cucunya mattalwi tidak ikut serta ditahan, cukup dengan tahanan kota saja, karena masih belum cukup umur, dan dikabulkan oleh Kejaksaan, tapi diluar kok malah gembar-gembor cerita ke media seolah mereka korban, makanya hari ini klien kami meminta Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk mencabut tahanan kotanya dan menjebloskannya ke tahanan,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi langsung, kuasa hukum terlapor, Zubairi menyampaikan, stasus penahanan kota yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan merupakan pengajuan kliennya. Bukan berdasarkan ijin pelapor, seperti yang diklaim pengacara pelapor.

Baca JugaTak Menemukan Solusi, Kapolsek dan Camat Klampis Sudah Memediasi Kasus Desa Banteyan

“Tim saya yang menjadi penjaminnya. Ini kan anak di bawah umur. Proses ini kan sedang berjalan. Kita lihat fakta-fakta persidangan saja. Apakah benar statement pelapor yang diumbar di media. Ada asap, ada api. Segala sesuatu ada penyebabnya,” paparnya.

Dia menambahkan, sesuai apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang tegas mengatur bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

“Pidana anak lebih mengedepankan penyelesaian hukum secara keadilan restoratif ataupun diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan,” imbuhnya. (Anj/fik)

No More Posts Available.

No more pages to load.