Bangkalan, ArahJatim.com – Persoalan kasus pengeroyokan yang ditangani Polsek Klampis rupanya sudah dilakukan mediasi. Jalur kekeluargaan sudah dilakukan, tetapi belum juga mendapatkan solusi. Sehingga, kasus tersebut terus bergulir sampai ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Polsek Klampis selaku yang menerima laporan awal kasus 170 KUHP tersebut mengaku sudah berupaya. Namun, Pelapor tetap bersikukuh untuk proses peradilan secara hukum.
“Sejak awal kami sudah berupaya maksimal agar kasus ini bisa berakhir secara kekeluargaan, mulai dari pendekatan ke tokoh masyarakat, tokoh agama dan kepala desa. Tapi pelapor tetap bersikukuh untuk melanjutkan sampai proses peradilan,” jelas Kapolsek Klampis Iptu Anang Widiarto.
Baca Juga : Istri, Anak, dan Cucu Ditahan, Keluarga Berharap Keadilan Hukum
Mengenai dugaan motif perselingkuhan yang beredar, pihaknya selaku pihak awal yang menerima laporan mengaku hanya rumor, karena tidak ada laporan lain yang masuk.
“Tapi hingga terjadi seperti itu, mungkin saja. Berawal dari desas-desus kabar yang itu. Karena suara-suara itu,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan, Camat Klampis, Abdul Malik. Dia mengaku mendengar persoalan hukum di wilayahnya tentang pengeroyokan itu. Namun, kronologis pastinya tidak tahu.
Pihaknya mengaku juga berupaya untuk memediasi secara kekeluargaan melalui tokoh-tokoh. Karena ada anak di bawah umur itu. Akan tetapi, keluarga pelapor memang tetap bersikukuh untuk kasus tersebut terus lanjut.
“Persoalan ini sebenarnya sudah dimediasi oleh tokoh-tokoh, termasuk tokoh kepala desa. Namun, keluarga pelapor masih enggan untuk memaafkan,” jelasnya. (anj/fik)










