Surabaya, ArahJatim.com – Zainal Adym menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya setelah ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Diah Ratri Hapsari atas kasus pemalsuan surat yang menyeretnya.
“Terdakwa telah melakukan perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang,” kata Diah Ratri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/6).
Dalam surat dakwaan itu, dijelaskan bahwa pada 17 Juli 1996 bertempat di Kantor Koperasi Assyadziliyah Surabaya di Jalan Soponyono No 21 Prapen Surabaya. Terdakwa membuat Surat perjanjian hutang atau pemakaian dana koperasi pesantren sebesar Rp 684.000.000. Pinjaman tersebut berlaku dalam tempo satu tahun sampai 17 Juli 1997 dengan jaminan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 221 dengan obyek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Prapanca Surabaya, yang ditandatangani oleh terdakwa sebagai yang melakukan perjanjian.
Dalam dakwaan, surat perjanjian itu juga ditandatangani oleh Soebiantoro sebagai pembuat perjanjian, dan juga disetujui oleh K.H Achmad Djaelani sebagai Pengasuh Pondok Pesantren Assyadziliyah.
Sementara itu, seusai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Rudolf Ferdinand Purba Siboro menjelaskan bahwasanya dakwaan JPU kepada kliennya tak bisa dibenarkan, hal ini karena kliennya tak pernah melakukan hal seperti di dalam dakwaan.
“Dugaan jaksa kan dalam perkara ini pemalsuan surat koperasi. Nah, klien kami tak pernah melakukan itu,” jelas Rudolf.
Rudolf berkeyakinan jika kliennya tidak bersalah berdasarkan persidangan sebelumnya yang juga melibatkan kliennya pada September 2018 silam yang dimenangkan oleh kliennya.
“Dua kali persidangan, dan diajukan secara perdata sebelumnya dan hakim memanangkan kami. Itu putusannya sudah inkracht,” pungkasnya.










