Penasihat Hukum Pelapor Dugaan Rasisme Minta Polisi Serius Tangani Kasus

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Advokat pendamping korban kasus diskriminasi ras dan etnis, Jan Labobar mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Timur, Jumat (11/11/22) siang.

Laborar mengungkapkan, kehadirannya ke Mapolda Jatim guna menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan oleh organisasi Maluku 1 Rasa (M1R), pada Jumat (5/11/22) pekan lalu.

“Tadi saya sudah berkomunikasi dengan penyidik, rencananya kasus ini akan dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. Karena di Polrestabes juga ada laporan,” kata Jan.

pasang iklan_rev3

Namun, lanjut Jan, perbedaannya jika di Polrestabes Surabaya pelapornya adalah perorangan yang menjadi korban langsung, dari kalimat bernada rasisme, yang dilontarkan oleh terlapor bernama Diyan Wang. Sedangkan yang di Polda adalah masyarakat Maluku se Jatim yang tergabung dalam organisasi M1R.

“Kalau yang di Polda Jatim inikan yang melaporkan adalah masyarakat Maluku se Jawa Timur, yang turut merasa tersinggung dengan kata – kata Badut Ambon itu,” terangnya.

Terkait pelaporan di Polrestabes, dengan nomer laporan polisi : LP/B/1253/11/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, Jan membeberkan, bahwa sudah mulai didalami oleh Unit Jatanras, dengan proses pemeriksaan saksi pelapor, pada Rabu (9/11/22).

“Kemarin sudah diperiksa 2 orang, Jurian Salamena dan Marsekan Ibrahim. Mereka dimintai keterangan penyidik unit Jatanras sekitar 4 jam,” ungkapnya.

“Untuk materi pertanyaannya, pihak penyidik lebih banyak menanyakan terkait asal mula kejadian sehingga terlapor terlapor mengeluarkan kalimat Badut Ambon,” imbuh Jan.

Selaku advokat pendamping pelapor, Jan meminta kepada Penyidik Unit Jatanras Polrestabes Surabaya agar serius menangani kasus ini. Sehingga dapat meredam gejolak yang akan terjadi dikemudian hari sehubungan dengan ucapan yang berbau rasis tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.