Surabaya, ArahJatim.com – Tuntutan satu tahun dan enam bulan penjara kepada terdakwa Agung Prasetiyo atas dugaan tindak pidana penggelapan tiga unit mobil dirasa terlalu berlebihan oleh penasihat hukum terdakwa, I Ketut Suardana. Hal itu dikatakannya saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam pledoinya Ketut berpendapat dari semua keterangan saksi, bahkan saksi ahli menerangkan jika kasus yang menimpa kliennya tersebut merupakan kasus keperdataan.
“Bahwa salah satu saksi menerangkan jika salah satu pihak yang mengikatkan diri dalam suatu perjanjian jual beli maka hal tersebut merupakan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji dan bukan sebuah perbuatan pidana melainkan suatu perbuatan yang melanggar hukum keperdataan,” kata Ketut, Rabu (2/11).
Perkara ini kata Ketut dapat dikatakan wanpresrasi lantaran barang yang diperjanjikan secara fisik ada namun belum diserahkan kepada pembeli Erwanto.
Ketut menjelaskan jika saksi pelapor diduga berbohong. Hal itu ditunjukkan bukti pembayaran hutang oleh terdakwa kepada saksi pelapor Erwanto di hadapan majelis hakim yaitu via transfer BRI ke rekening saksi pelapor bahkan saksi mengatakan itu hutang lama.
“Padahal dalam keterangannya saat menjadi saksi saksi di hadaapan majelis hakim saksi menyatakan tidak ada hutang piutang sebelumnya,” beber Ketut.
Dalam penjelasan Pasal 19 ayat (2) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, Ketut mengatakan sengketa utang piutang tidak boleh dipidana penjara, bilamana dalam proses hutang piutang salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya khusunya penghutang (debitur) kreditur seharunya menempuh hukum perdata untuk menyelesaiakn perkaranya.
“Dalam kasus ini klien kami jelas merupakan perjanjian hutang piutang dengan saksi Erwanto, dan dalam pembuktian yang disampaikan oleh terdakwa telah melunasi hutangnya dengan mentransfer bebrapa kali,” pungkasnya.











