Pemuda Pembawa Narkoba Ditangkap BNN Kota Kediri

oleh -
oleh
Tersangka Feri Ade Aprilian (20) tahun ditangkap petugas BNN Kota Kediri dengan barang bukti narkoba jenis sabu. (Foto: ArahJatim.com/das)

Kediri, ArahJatim.com –  Membawa 2,28 gram sabu-sabu, Feri Ade Aprilian (20) alamat Gringging RT.03 / RW.03 Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri ditangkap petugas BNN Kota Kediri. Tersangka diringkus di warung kopi Jl. Veteran depan RS. Kusta Kota Kediri.

“Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan tim BNN Kota Kediri, akhirnya kita mengamankan tersangka,” kata Bunawar Kepala BNN Kota Kediri di kantor BNN Kota Kediri, Kamis (31/5/2018).

Dalam penangkapan itu, petugas menggeledah tersangka. Petugas menemukan barang bukti 2,28 gram sabu-sabu dibungkus dengan 5 plastik klip warna bening, 1 buah pipet kaca, HP merk Advan, 1 bungkus rokok merk Gudang Garam Surya Merah, dan 1 unit sepeda motor Revo dengan nopol AG. 4535 GD, warna merah hitam.

arahjatim new community
arahjatim new community

BNN Kota Kediri sempat melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Tetapi tidak menemukan barang bukti baik, alat maupun bahan yang lainnya.

Tersangka kemudian digiring ke Kantor BNN Kota Kediri. Kepada petugas, tersangka mengaku, mulai terjerumus pada narkoba, sejak masih duduk di kelas II SMA sampai dengan terakhir 5 bulan yang lalu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 144 ayat (1), pasal 112 ayat (1) undang – undang nomot 35 tahun 2009.(das)

No More Posts Available.

No more pages to load.