Pemkab Tulungagung Didesak Perangkat Terkait Masa Pengabdian. Ratusan Orang Datangi DPMD

oleh -
oleh

Tulungagung, Arahjatim.com – Guna mempertanyakan kejelasan masa pengabdian, ratusan perangkat desa yang tergabung dalam organisasi PPDI Tulungagung melakukan gerakan mendatangi lembaga yang terkait dengan hal itu. Sasaranya adalah DPMD ( dinas pemberdayaan masyarakat desa ) setempat. Kedatangan mereka, Rabu,7/8/2024, karena mereka gundah akan wacana berkembang kalau berdasar aturan kementerian usianya dibatasi sampai 60 tahun. Disatu sisi di Tulungagung, ada sebuah perda yang menyatakan batas usia perangkat dalam pengabdian dibatasi sampai usia 64 tahun. Dalam konsekwensi ini, bila ada kelebihan gaji atau honor, yang bersangkutan diwajibkan ada pengembalian. Berangkat dari sinilah , PPDI melakukan audensi dengan kepala dinas .

Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam PPDI, mulai mendatangi DPMD secara bergelombang, mulai pukul 13.00, sampai ada yang datang sekitar jam 14.lebih.

UU Desa No 06 Tahun 2014 Pasal 53 menyatakan Perangkat Desa diberhentikan karena usia telah genap 60 tahun. Padahal merujuk pada Perda Kabupaten Tulungagung No 4 tahun 2017 tentang Perangkat Desa yaitu pasal 60 ayat 2 menyatakan bahwa perangkat desa yang diangkat sebelum tahun 2001dan tidak dicantumkan batasan jabatan maka batasan usianya perangkat desa itu dianggap 64 tahun.

arahjatim new community
arahjatim new community

Ketua PPDI Suyono setelah acara itu mengatakan, dari hasil audiensi dengan DPMD, Inspektorat dan Bagian Hukum, Pemkab Tulungagung tetap mengacu pada Perda saat ini. Sehingga itu yang akan tetap menjadi pegangan hukum bagi perangkat desa dalam menentukan kebijakan.

“Kami berharap, perangkat desa tetap tenang dan loyal dalam mengabdi kepada masyarakat Tulungagung,” katanya.

Audiensi tertutup PPDI dengan Bagian Hukum, Inspetorat dan DPMD Pemkab Tulungagung

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan itu berharap polemik itu tidak menjadikan perangkat desa risau, karena itu hanya perbedaan penafsiran saja. Ia berharap perangkat desa tetap bersatu dan bekerja dalam membangun Tulungagung.

“Yang jelas dalam audiensi tadi sudah terjawab, semua sudah jelas,” tambahnya.

Sementara itu Ketua Apdesi Cabang Tulungagung Anang Mustofa mengatakan, Apdesi tidak menolak apa yang saat ini terjadi, namun mempertanyakan kepastian hukum terkait polemik antara UU Desa tersebut berbanding Perda Kabupaten Tulungagung yang ada.

“Apdesi meminta kepastian hukum oleh Pemkab agar tidak ada resiko dikemudian hari,” ungkap Ketua Apdesi yang juga menjabat Kades Kendalbulur Kecamatan Boyolangu itu melalui sambungan telepon.

Menurutnya meski ada Perda tersebut, dari perspektif DPC APDESI Tulungagung masih menimbulkan kekhawatiran adanya resiko hukum dikemudian hari bagi kepala desa sebagai legal standing pejabat yang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa karena Perda tersebut dibuat tahun 2017 setelah terbitnya UU Desa No 06 Tahun 2014.

Tentunya ini bertentangan dengan Pasal 119 yang menyatakan Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang itu.

“Selain itu, hasil pembahasan Apdesi dengan pihak DPMD, Inspektorat dan Bagian Hukum, mereka tidak berani memberikan jaminan kepastian hukum. Dan kesepakatannya pun masih perlu adanya konsultasi bersama-sama. ( don1 )

No More Posts Available.

No more pages to load.