Pembelaan Ketua FKPQ Bojonegoro Setelah Dituntut 7 Tahun Bui

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Sodikin membacakan nota pembelaannya (pledoi) di persidangan lanjutan kasus dugaan pungli dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Covid-19 di Bojonegoro.

Dalam pledoi itu, Sodikin mengatakan jika semua yang disangkakan oleh Jaksa Pnuntut Umum (JPU) tidaklah benar.

“Saya selaku ketua FKPQ Kabupaten Bojonegoro tidak pernah menerima apapun yang dituduhkan oleh jaksa, jangankan menerima, memerintah saja saya tidak pernah. Bagaimana mungkin kami memerintah apa yang dituduhkan oleh jaksa, sementara kami pengurus FKPQ Bojonegoro sudah menerbitkan surat edaran larangan adanya pungutan maupun potongan,” ucap Sodikin saat membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (20/4).

pasang iklan_rev3

Selain itu, Sodikin mengungkapkan dalam pledoinya intimidasi yang dialaminya saat dilakukan pemeriksaan oleh jaksa.

“Terutama pemaksaan pembuatan surat pernyataan lembaga yang sudah dikonsep sesuai degan keinginan jaksa,” bebernya.

Ia menyebutkan, intimidasi itu diantaranya, Seluruh lembaga penerima BOP Covid -19 dipaksa untuk menulis ulang surat peryataan yang sudah dikonsepkan jaksa. Kemudian di-BAP sampai tengah malam mulai pukul 09.00 hingga 01.30 dini hari.

“Disuruh mengakui apa yang tidak dilakukan, bahkan ada salah satu pengurus kortan yang membawa dua anak balita, yang rumahnya jauh dari kota,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dalam pledoi itu, Sidikin mengatakan kortan tidak diperbolehkan pulang, guru ngaji tanpa gaji dibentak-bentak layaknya pencuri.

Seusai membacakan pledoi bersama penasihat hukum Sodikin, Jaksa Penuntut Umum membacakan Replik yang berisi penolakan terhadap apa yang telah dikatakan oleh terdakwa.

“Tidak sependapat, kami menolak dalil-dalil penasihat hukum dalam peledoi.
Intinya JPU menolak seluruh dalil-dalil,” kata JPU Tarjono.

Pun dengan penasihat hukum terdakwa, Pinto Utomo yang menjawab Replik JPU. Ia mengatakan tetap pada pledoi yang disampaikan. “Tetap dengan pledoi yanh kami sampaikan Yang Mulia,” ujarnya.

Seusai persidangan, Pinto Utomo menyampaikan tetap menyangkal apa yang dikatakan jaksa. Ia menyebut bukti selama persidangan sudah cukup jelas untuk dijadikan dasar dalam kasus kliennya. “Tetap kita hormati, yang jelas kami juga tidak menerima replik itu,” jelasnya.

“Fakta-fakta yang ada, bukti perjalanan sidang selama 4 bulan terakhir ini dan sama-sama kita ketahui bahwa tidak satupun saksi atau alat bukti yang bisa membuktikan bahwa terdakwa menerima aliran dana bantuan yang sumbernya dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Mesti selalu dipaksakan,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.