Tulungagung, Arahjatim.com – Dalam perbincangan sebulan terakhir, masalah pendirian tower telekomunikasi di daerah pinggiran Pagerwojo,mulai menghangat. Hal itu dipicu terkait belum adanya deeptindakan pejabat terkait di daerah itu, untuk merespon keberatan warga. Bahkan menurut informasi dari sumber terpercaya Arahjatim.com, pendirian tower itu diduga melibatkan struktur perangkat desa dan organisasi di dalamnya.
Polemik itu bermula saat awal lokasi pembangunan tower berada di bengkok Sekdes. Karena lokasi itu masih ditanami tebu, maka tebu tersebut dikorbankan untuk pembangunan tower. Padahal, bengkok Sekdes dengan tanaman tebu itu sedang disewa/dikelola oleh warga lain. Dan perusakan itu dilakukan tanpa izin dari penyewa.
Pembangunan tower telekomunikasi Telkomsel di Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dipersoalkan masyarakat sekitar. Pasalnya, selain berada di tanah kas desa, pembangunan itu juga diduga tanpa izin dan sempat merusak tanaman tebu milik warga.
“Setahu saya, kalau masalah lokasi itu ya di bengkok Kades, kalau kemudian bengkok Sekdes dijadikan lokasi, entah salah tunjuk atau salah apa itu saya tidak banyak tahu,” ujar BPD Kedungcangkring, Turkan saat dihubungi melalui telepon, Selasa,26/03/2024.
Karena mulai dianggap bermasalah, maka muspikapun juga mengambil langkah, membuat papan larangan, yang intinya pembangunan untuk sementara dihentikan, menunggu keputusan selanjutnya.
Saat media, termasuk Arahjatim.com. mendatangi lokasi tersebut, papan pengumuman itu sudah terkunci diantara besi besi tiang tower.
“Pekerjaan tetap diteruskan, bahkan pada minggu (24/03) saya cek sudah ada pengecoran dan pemasangan,” ucap Wahyudi 50 (bukan nama sebenarnya) kepada media, Senin 26/03/2024
Sampai berita ini diturunkan belum ada tindakan riil, baik dari bagian perijinan, maupun pol PP sebagai aparat penegak aturan Pemda, turun dan melakukan tindakan riil. ( don1).












