Surabaya, ArahJatim.com – Menanyakan perkembangan kasus dugaan pemukulan yang melibatkan anggotanya, Matthew Gadden beberapa waktu silam, DPC Peradi Kota Surabaya mendatangi Polrestabes Surabaya.
Kedatangan itu setelah beberapa hari sebelumnya DPC Peradi Surabaya mendapat kabar jika kasus itu sudah dilimpahkan yang awalnya di Polda Jatim, telah dialihkan ke Polrestabes Surabaya.
“Kedatangan kami pada hari ini di Polrestabes Surabaya untuk menghadap ke Kapolrestabes dan Kasat Reskrim untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yg menimpa advokat magang di Apartemen Purimas pada saat mendampingi advokat seniornya,” kata Ketua Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya, Johanes Dipa Widjaja, Selasa (21/6).
Namun, Dipa mengatakan jika surat pelimpahan dari Polda Jatim itu belum ada setelah dirinya bersama rekan advokat lain mengeceknya.
“Pada waktu kami cek di Sium dan Urbin Ops ternyata surat pelimpahan dari Polda Jatim belum ada,” ujarnya.
Beberapa hari sebelumnya, kata Dipa, berdasarkan pemberitaan di media massa, pun dengan surat pelimpahan dari Polda Jatim bahwa perkara tersebut sudah dilimpahkan pada 17 Juni 2022.
“Ini menjadi tanda tanya besar, ada apa ini ? Jangan-jangan pelaku adalah orang yg kebal hukum,” tanyanya.
Dirinya berharap dalam kasus ini agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku dugaan penganiayaan tersebut.
Senada dengan apa yang dikatakan, Koordinator Divisi Perlindungan Profesi DPC Peradi Kota Surabaya, Samba Prawira Jaya yang turut datang mendampingi.
Samba mengatakan, kedatangannya untuk memastikan surat pelimpahan berkas dari Polda Jatim telah sampai. Sebabnya, Polda Jatim telah melakukan pelimpahan berkas ditandai dengan terbitnya surat pelimpahan Nomor B/6093/VI/RES.1.6/2022/Ditreskrimum.
“Ini tadi teman-teman sudah cek, ternyata pihak Polrestabes belum terima. Mereka bilang masih menunggu surat itu,” jelasnya.
“Kami tidak tahu persis surat itu harusnya sampai berapa hari dari Polda ke Polrestabes. Tapi ini sudah melamapaui 4 hari. Saya rasa kurang wajar,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menyatakan jika kasus tersebut belum diterimanya.
“Saya tidak ketemu tadi mas, dan kami belum menerima kasusnya,” jelasnya melalui pesan Whatsapp.












