Bangkalan, ArahJatim.com – Pemerintah dan masyarakat Bangkalan menyikapi Persoalan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen yang sampai saat ini belum ada hasil. Masyarakat Bangkalan tidak pernah menikmati secara langsung dari hasil exploitasi migas tersebut walau telah beroperasi selama kurang lebih 30 tahun.
PI itu berasal dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) yang seharusnya diberikan melalui kerjasama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur, yakni PT Petrogas Jatim Utama (PJU) dan BUMD Kabupaten Bangkalan, PT Sumber Daya Bangkalan melalui Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) PT Petrogas Jatim Adipodai.
Selama ini, pihak Kodeco dan PT PHE WMO tentu sudah menikmati keuntungan yang sangat besar dari hasil exploitasi migas yang dilakaukan lepas pantai barat Kabupaten Bangkalan. Sementara masyarakat dan Pemerintah Bangkalan yang terdampak langsung dari kegiatan operasi migas di WK WMO ini sampai sekarang masih gigit jari.
Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumber Daya Bangkalan, Moch Fauzan Jakfar menyampaikan bahwa Kodeco menetapkan tanggal efektif 1 Januari 2027 dengan alasan keekonomian. Dengan demikian, pihaknya berharap agar PHE WMO dapat bertindak secara bijak dan tidak terpengaruh oleh usulan Kodeco terkait penetapan tanggal efektif.
“Kami penuh keseriusan berharap dapat segera mendapatkan hak kami menerima pengalihan PI 10 persen WK WMO. Kami mendorong agar segera ada kesepakatan tentang tanggal efektif yaitu sesuai tanggal berlakunya Permen Nomor 37 tahun 2016 tersebut,” kata Fauzan.
Sementara itu, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Pusat Analisa Kajian dan Informasi Strategis (Pakis) melalui ketua umumnya, Abdul Rahman Tohir menanggapi persoalan tersebut. Dirinya menduga ada pihak lain yang bermain atau mafia migas di balik gagalnya pencairan dari PI ini. Hal itu bukan tanpa alasan. Sebab, argumentasi yang disampaikan pihak Kodeco atau PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) sangat tidak rasional.
Dia menduga kuat, ada pihak yang bermain dan atau mafia migas di balik ini semua, karena exploitasi tersebut telah berjalan cukup lama yakni kurang lebih 30 tahun. Bila dengan alasan keekonomian, sungguh sangat ironi serta tidak dapat diterima.
Menurutnya bila memang disebabkan karena keekonomian, tentu pihak Kodeco atau PT PHE WMO harus menujukkan hasil verifikasi faktual (verfak) dan paling tidak laporan hasil audit (Audits Results Repots) dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan atau auditor independen yang profesional.
“Saya curiga dan patut diduga kuat ada mafia migas yang bermain di balik itu semua. Kalau faktor keekonomian yang jadi alasan, mana bukti-bukti itu. Mereka harus tunjukkan bukti auditnya,” desaknya, Sabtu (28/1/2023).
Atas persoalan itu, pihaknya bersama masyarakat dan lembaga lainnya memastikan akan melakukan gugatan (Class Action) dalam waktu dekat. Pihaknya juga dalam tahap mengumpulkan bukti-bukti dan persyaratan untuk melakukan gugatan tersebut.
“Dalam persoalan PI ini, masyarakat Bangkalan bukan mau mengemis, tetapi lebih pada menuntut hak, sebagaimana amanat Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 37 Tahun 2016. Kami bersama masyarakat terdampak dan lembaga lain serta para pihak terkait, memastikan akan melakukan Gugatan (Class Action) dalam waktu dekat,” paparnya. (mad/fik)