
Malang, ArahJatim.com – Petugas Bea Cukai Malang berhasil membongkar praktek produksi minuman keras (miras) ilegal, pada Selasa (23/10/2018). Dari lokasi penggerebekan, yang terletak di Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang itu, petugas mengamankan sekitar 105 liter miras siap konsumsi yang dikemas dalam tiga jeriken plastik. Petugas juga mengamankan sejumlah alat produksi seperti tungku, wajan dan drum di dua lokasi yang jaraknya berdekatan.

Dua lokasi pembuatan miras itu diduga kuat milik SUT (42), warga RT 01/ RW 07 desa setempat. Saat dilakukan penggerebekan, SUT yang selama berpuluh-puluh tahun dikenal sebagai produsen miras terbesar ini tidak berada di tempat.
Baca Juga :
- Gudang Mebel Terbakar, Karyawan Panik
- Mendapat Bisikan Gaib, Pelajar SMA Blitar Mencoba Bunuh Diri
- KPK Geledah Sejumlah Kantor Dinas Kabupaten Malang
Dari TKP pertama, petugas Bea Cukai melanjutkan penyisiran ke sejumlah titik. Di rumah HR, warga RT 06/ RW 01 Desa Sindurejo, petugas gabungan kembali mengamankan 5 jeriken miras, masing-masing berisi 25 liter miras siap konsumsi dan 2 galon berisi 15 liter.
“Pak HR kabur mas, sebagai pengganti, ST (41) isterinya dibawa ke kantor Bea Cukai untuk dimintai keterangan,” kata salah seorang warga yang sempat menyaksikan proses penggerebekan.
“Iya Kami melakukan penggerebekan sejumlah pabrik produsen miras. Untuk keterangan lebih lanjut, akan kami rilis di kantor,” kata Chandra Dwinanta salah seorang petugas Bea Cukai.
Usaha pembuatan miras ilegal yang kerap disebut Trobas ini sudah berlangsung cukup lama. Menurut kabar, dalam satu hari, pembuat Trobas ini mampu memproduksi miras hingga 500 liter. Dengan harga jual perliternya Rp 27 ribu, bisa dihitung berapa omzet yang diraih produsen miras ilegal ini setiap harinya. (AN)