Oknum Pegawai Dinkes Pamekasan Diduga Raup Rp 50 Juta Modus Jual Beli Jabatan

oleh
oleh

Pamekasan, Arahjatim.com – Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan digeruduk massa Barisan Masyarakat Merdeka (BMM). Mereka membongkar dugaan praktik jual beli jabatan yang dilakukan oknum pegawai Puskesmas yang mengaku orang dekat Bupati Pamekasan, Kamis (29/10/2026).

Korlap BMM, Suja’i, menyebut oknum tersebut berinisial RJ salah satu oknum pegawai dari Dinkes, diduga melakukan penipuan korban hingga Rp 50 juta dengan modus menawarkan jabatan.

“Terkait jual beli jabatan yang diduga dilakukan oknum inisial RJ. Dia mengaku orang dekat Bupati, kemudian mendatangi seseorang menawarkan jabatan dengan kompensasi. Setelah kita sepakati, uang kita berikan, jabatan tidak kita dapat,” ujar Suja’i.

pasang iklan_rev3

Menurut Suja’i, uang Rp 50 juta itu diserahkan secara tunai, bukan transfer, di rumah kontrakan oknum di Jalan Bonorogo, sekitar bulan Mei 2025.

“Kurang lebih 50 juta. Kita serahkan langsung atau kwitansi karena ini tidak legal. Tapi kita ada map dan dokumentasi uangnya,” ungkapnya.

Suja’i mengaku aksi ini terpaksa dilakukan karena korban, yang merupakan saudaranya, sudah menunggu berbulan-bulan hingga minggu lalu tanpa itikad baik dari oknum untuk mengembalikan uang.

“Yang bikin kami kesal, cara dia mengiming-imingi jabatan tapi jabatan tidak ada, uang tidak kembali,” katanya.

BMM menuntut agar uang tersebut dikembalikan. Sementara untuk sanksi kepegawaian, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati dan Sekda.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala BKPSDM Pamekasan, Mohammad Alwi, menegaskan oknum yang dimaksud bukan dari BKPSDM, melainkan dari Dinas Kesehatan.

“Oknum itu infonya berdinas di Dinas Kesehatan, di OPD Dinas Kesehatan,” ujar Alwi.

Alwi menjelaskan, penindakan disiplin ASN tidak bisa langsung dilakukan BKPSDM. Ada mekanisme regulasi yang harus ditempuh. Pelanggaran ringan seperti teguran, OPD bisa langsung eksekusi. Namun jika sanksinya sedang hingga berat, harus dilaporkan ke Bupati untuk kemudian dibentuk Tim Hukuman Disiplin.

“Tim hukuman disiplin itu Pak Sekda, Asisten, Inspektorat, BKPSDM dan OPD-nya. Jadi tidak bisa langsung kita BKPSDM langsung menindaklanjuti, nanti maladministrasi,” jelasnya.

Ia menganalogikan proses tersebut seperti orang berobat yang harus dari Puskesmas dulu sebelum dirujuk ke rumah sakit. Terkait sosok RJ, Alwi mengaku tidak mengenal secara pasti dan tidak bisa langsung menuduh seseorang

“Saya enggak tahu RJ siapa itu. Kita tidak bisa langsung men-justice siapa RJ itu,” ucapnya.

Pihaknya tidak pernah menerima laporan resmi terkait permintaan uang untuk jabatan. Ia menyarankan jika terkait uang, sebaiknya langsung lapor ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Enggak ada laporan. Kalau terkait uang kan tinggal langsung ke kepolisian,” katanya.

“Mengenai promosi jabatan di Pemkab Pamekasan saat ini berbasis kinerja dan melalui Tim Kinerja, bukan transaksi. Kalau berkinerja baik, insyaallah akan dipromosikan,” tegasnya.

Tim kinerja tersebut terdiri dari Sekda, Asisten Administrasi, Inspektur, BPKAD, dan BKPSDM yang bermusyawarah menilai ASN. Jika disetujui Bupati, baru dimintakan pertimbangan teknis ke BKN.(Ndra).

No More Posts Available.

No more pages to load.