Tulungagung, ArahJatim.com – Akhirnya kebandelan pemilik rumah Karaoke di desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Tulungagung ini, harus mendekam dikantor polisi. Hal itu karena SO ,59 tahun, yang sudah beberapa kali diingatkan masyarakat, tidak menggubrisnya. Rumah Tinggal yang dijadikan usaha rumah karoke itu, Rabu malam,29/3/2023, akhirnya dirazia gabungan, karena berdasar SK Bupati, pengusaha karaoke tidak boleh buka sembaran waktu dalan menjalankan usahanya.
Seperti diketahui, cafe Sumo, walau bulan puasa selalu menjalankan bisnisnya siang malam.
Atas kejadian itu , berdasar laporan masyarakat, beberapa komponen , muali satpol PP, Polres, dan dibantu TNI, melakukan razia , dan benar selain melanggar peraturan bupati saat bulan puasa, di cafe tersebut ditemukan beberapa minuman yang memiliki kadar alkohol diatas 40 %. Dari situlah, tindakan hukum menjadi berlaku.
Sebelumnya , cafe itu juga sudah dirazia pol PP, dan pemilik dengan tenangnya menjawab, dirinya tidak diberitahu , tentang aturan usahanya di bulan puasa.
” Tidak….kami tidak mendapatkan surat itu dan saya juga tidak menerima peraturan larangan karaoke di bulan puasa “,kata SO, pada saat razia pertama dilakukan , dua hari sebelum operasi gabungan.
Menindaklanjuti kebandelan itu, dan tersiar kabar, bahwa cafe Sumo, dibekingi orang kuat, maka diputuskan Kamis malam dilakukan operasi gabungan tersebut .
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto Sik,.M.H, dalam pers rilisnya di Mapolres, Kamis,30 /3/2023,membenarkan adanya penangkapan pemilik Cafe Sumo yang di duga menjual minuman keras (Miras) tanpa ijin. Kasat reskoba polres Tulungagung, AKP Didik Rianto, dalam keterangan lanjutan juga membenarkan kalau pihaknya bergerak melakukan tindakan berdasar laporan masyarakat.
” Dari kegiatan ini kami menemukan beberapa minuman yang memiliki kandungan alkohol antara 20% hingga 40 %, dan ini dilarang diperjual belikan pada lokasi seperti ini “, tambah Didik.
Pada akhirnya, sesuai dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat 1 UU RI. No 7 tahun 2014 tentang perdagangan sub pasal 64 ke 14 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan, tersangka langsung diamankan di polres Tulungagung, guna penyidikan dan proses hukum selanjutnya. (dni)











