Bangkalan, ArahJatim.com – Guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan akan menambahkan alat Tapping Box yang dipasang di restoran maupun rumah makan. Sebanyak 8 tapping box (pencatat transaksi elektronik) akan dipasang di sejumlah restoran dan cafe yang termasuk ke dalam wajib pajak (WP) self-assessment. Sehingga total keseluruhan tapping box yang telah terpasang sebanyak 60 buah.
“Setidaknya dengan penambahan tapping box, nantinya dapat menopang PAD dan mendongkrak anggaran pendapatan belanja daerah (APBD),” terang Ismet Efendi, Kepala Bapenda Bangkalan, Kamis (23/6/2022).
Diketahui, pada tahun lalu, Bapenda sudah memasang sebanyak 52 tapping box di sejumlah rumah makan yang termasuk ke dalam Wajib Pajak (WP) self-assessment. Dengan penambahan 8 buah tapping box tersebut, akan mampu meningkatkan realisasi pajak dan mengkatrol pemasukan untuk pembangunan daerah.
Menurutnya, pemasangan alat perekam data transaksi usaha ini ditujukan guna menggenjot penerimaan pendapatan yang bersumber dari pajak daerah secara berkesinambungan, sekaligus untuk mendapat target pajak daerah yang telah ditetapkan.
“Sebanyak 52 tapping box dari Bank Jatim semua terpasang tahun lalu. Sekarang ada penambahan 8 lagi. Karena ada pandemi virus Covid-19, pemasangan baru dilanjutkan tahun ini,” ungkapnya.
Selain penambahan tapping box, rencana tahun ini melakukan maintenance secara berkala terhadap tapping box yang sudah terpasang. Pemasangan tapping box tersebut, cukup efektif karena ada data pembanding untuk WP membayar pajak secara tepat jumlah membayar pajak secara tepat waktu dan tepat jumlah.
“Secara bertahap tapping box akan dipasang di tempat usaha restoran dan cafe yang potensial, sehingga setiap transaksi wajib pajak bisa dipantau,” katanya
Dia juga menjelaskan, fungsi pemasangan alat tapping box, yakni sebagai pendataan transaksi dan sebagai pengawasan. Dari segi pendataan, pihaknya bisa melihat periode-periode bulanan transaksi dari WP tersebut.
“Transaksi ini bisa dimonitoring langsung oleh Bapenda,l. Jadi kita bisa melihat apakah WP tersebut tepat jumlah tidak saat membayar pajak. Ketika diketahui tidak tepat jumlah sesuai dengan yang di Bapenda, kita bisa melakukan pemeriksaan. Itu kan salah satu fungsi pengawasannya dari situ,” jelasnya.
Kedati selama tahun-tahun lalu, PAD dari sektor yang menggunakan tapping box itu, belum maksimal sebagai dampak Covid-19, sebab banyak usaha yang sepi, bahkan terpaksa tutup untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona itu. Namun, dipasangnya tambahan alat ini, maka diharapkan ke depannya para WP yang sudah dipasang tapping box ini membayar pajak sesuai dengan transaksi yang telah ada.
“Terkait alat perekam ini, kita bekerjasama dengan Bank Jatim, sehingga tidak dibebankan pada anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan,” jelasnya.
Dirinya juga mengajak masyarakat, terutama wajib pajak agar taat membayar pajak. Karena dengan membayar pajak turut serta dalam pembangunan daerah serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi, khususnya di Kabupaten Bangkalan.
“Harapan kami, khususnya Bapenda di tahun 2022 terhadap realisasi dapat terlaksana sesuai dengan tahapan target. Kita juga melakukan berbagai berkomunikasi dengan wajib pajak dan pihak terkait untuk membangun inovasi dan kolaborasi,” harapnya.
Ia pun mengharapkan dengan salah satu inovasi ini bisa mencapai target PAD 3,5 miliar dari sektor pajak restoran. Menurut dia pemasangan alat monitoring ini tidak membebani anggaran daerah. Karena mulai dari penyediaan, pemasangan, hingga pemeliharaan akan ditanggung oleh Bank Jatim.
“Pemasangan tapping box ini sesuai dengan Supervisi Korsupgah KPK RI dalam rangka optimalisasi Pendapatan Daerah dari sektor pajak daerah. Agar dilaksanakan pemasangan alat tapping box untuk empat jenis pajak daerah self assessment yang ada di wilayah Kabupaten Bangkalan. Yaitu, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan,” terangnya.
Oleh karena itu, bagi WP agar tidak mematikan tapping box saat restoran melayani pelanggan. Jika tiga kali teguran dimatikan tapping boxnya, maka akan dilakukan penyegelan restoran, sehingga tak boleh beroperasi lagi.
Bapenda juga akan memantau semua WP yang mematikan tapping box. Termasuk, WP yg membayar tidak sesuai potensi akan dilakukan pemeriksaan pajak. Jika itu tetap dilakukan akan ditetapkan sebagai restoran kategori “Kurang Bayar”. Dampaknya , WP akan ditetapkan sebagai perusahaan yang telah menggelapkan pajak.
“Dalam hal ini Kejaksaan yg akan menagih. Kemudian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan memeriksa restoran-restoran yang dinyatakan Ngemplang pajak,” ancamnya. (rd/fik)










