Kediri, ArahJatim.com — Perkembangan teknologi digital yang mampu merekam masa lalu seseorang tanpa batas waktu memicu perhatian serius para ulama dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU 2026. Pertemuan yang berlangsung khidmat di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Mojo, Kediri ini membedah konsep Right to be Forgotten atau Hak untuk Dilupakan di ruang siber dari sudut pandang hukum Islam.
Para ulama dari berbagai daerah berkumpul di Ploso untuk menelaah status sosial serta perlindungan data pribadi seseorang yang memiliki rekam jejak digital buruk di masa lalu, namun kini telah berhijrah atau bertobat nasuha.
Menghapus Jejak Digital dalam Pandangan Islam
Sekretaris SC Munas NU 2026, Prof. Mohammad Nuh, menjelaskan bahwa persoalan ini sangat krusial karena menyangkut masa depan dan martabat kemanusiaan seseorang. Seringkali, seseorang yang sudah berubah menjadi baik tetap dihakimi oleh masyarakat karena jejak digitalnya di masa lalu terus diumbar dan diproduksi ulang di media sosial.
”Banyak orang yang sebenarnya sudah bertobat nasuha dan menjadi orang baik, tetapi di dunia digital aib masa lalunya masih terus diumbar. Padahal secara personal, urusannya sudah selesai,” kata Mohammad Nuh saat ditemui di lokasi acara, Senin (21/6/2026)
Munas NU mengkaji batas-batas fikih mengenai sejauh mana jejak digital seseorang boleh dihapus dari sistem pencarian publik. Hasil keputusan Bahtsul Masail menetapkan ada aspek-aspek tertentu yang memperbolehkan penghapusan demi melindungi nama baik (hifzhul ‘irdhi), namun ada pula aspek hukum atau hak publik (seperti rekam jejak kriminalitas berat tertentu) yang tetap harus diketahui demi keamanan bersama.
Detail dalil-dalil agama beserta rilis resmi keputusan ini segera diterbitkan oleh PBNU sebagai panduan menghadapi era transformasi digital.
Afirmasi Program Makan Bergizi Gratis untuk Pesantren
Selain isu digital, Munas NU di Ponpes Ploso ini juga menyoroti kebijakan sosial pemerintah terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). NU secara resmi mengapresiasi tujuan mulia program tersebut guna meningkatkan kualitas SDM nasional.
Kendati demikian, NU memberikan catatan kritis agar pemerintah memperbaiki mekanisme penyaluran anggaran agar tepat sasaran dan bebas dari penyelewengan, serta secara khusus memberikan afirmasi alokasi bagi jutaan santri yang berada di pondok-pondok pesantren di seluruh Indonesia.











