Banyuwangi, ArahJatim.com – Basir Khadim, salah seorang anggota DPRD Banyuwangi, mengusulkan adanya Peraturan Daerah (Perda) pemberdayaan janda dan poligami.
Usulan itu dilatarbelakangi tingginya kasus perceraian di Banyuwangi, yang berimbas pada bertambahnya jumlah janda. Basir menyebut, banyak janda ini sementara masih belum ada perhatian khusus dari pemerintah daerah.
“Ini yang kemudian saya berinisiatif mengusulkan,” kata Basir kepada wartawan, Jumat (27/5/2022) kemarin.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebut, angka perceraian di Banyuwangi tergolong tinggi. Setiap bulannya mencapai rata-rata 600 sampai 700 kasus, jika dikalkulasikan setahun ada sekitar 7.000 janda baru di Banyuwangi.
“Mereka kan perlu perhatian khusus, perlu bimbingan khusus. Sehingga dengan adanya perda itu nantinya pemerintah daerah punya peran. Karena kadang-kadang mereka para janda ini banyak yang menjadi kepala keluarga,” jelasnya.
Basir mengatakan, aturan pemberdayaan janda dan poligami ini bakal diusulkannya pada tahun ini. “Akan kita usulkan tahun 2022 ini. Jika diterima, akan dibahas di tahun 2023 nanti,” katanya.
Selain mengatur pemberdayaan para janda, dalam aturan itu juga mengatur soal poligami. “Tapi ini bagi yang mampu saja sebetulnya. Jadi bukan fokus kepada ASN, tapi siapapun yang mampu,” tegasnya.
Basir menambahkan, banyaknya kasus perceraian dan janda ini tidak hanya terjadi di Banyuwangi, tapi juga masalah nasional yang perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat maupun daerah.
Usulan perda pemberdayaan janda dan poligami tentu akan melalui proses yang cukup panjang dan tidak mudah. Karena butuh kajian, naskah akademik, konsultasi biro hukum, Pansus, Bapemperda, dan lainnya.
“Jadi tidak mudah, tapi saya punya niatan untuk mengajukan dan mengawalnya,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua MUI Banyuwangi, KH. Moh. Yamin mengaku sudah mengetahui adanya usulan dari anggota dewan tersebut, namun pihaknya masih belum menentukan sikap dan masih akan merapatkan hal itu dengan internal maupun meminta pendapat dari kaum perempuan.
“Kami akan segera rapatkan terlebih dulu, karena nanti akan banyak pertimbangan, termasuk mempertimbangkan manfaat dan mudharatnya. Ya nanti kita akan ambil sikap. Karena saya tidak bisa mengambil suara sendiri,” tegasnya. (ful)











