Kediri, ArahJatim.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp500 juta di Bank BUMN Kantor Unit Turus periode tahun 2021 hingga 2023.
Dalam pengembangan penyidikan, dua orang berinisial RP dan RY telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Senin (13/10/2025).
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada hari yang sama.Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan.
”Pada hari ini, Tim Penyidik telah menetapkan dua orang, yaitu RP dan RY, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank BUMN Unit Turus. Keduanya langsung kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Oktober 2025 hingga 1 November 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H., dalam keterangan resminya.
Modus Operandi Libatkan Mantri dan Calo
Kasus ini berawal dari adanya sejumlah pengajuan pinjaman di Bank BUMN Unit Turus antara tahun 2021 hingga 2022. Tersangka RP yang merupakan Mantri di bank tersebut berperan memprakarsai pengajuan.Namun, alih-alih mencari nasabah yang memenuhi kriteria, RP bekerja sama dengan tersangka RY yang bertindak sebagai calo untuk memenuhi target pinjaman.
RY bertugas menyiapkan dan melengkapi berkas pengajuan nasabah sehingga seolah-olah memenuhi persyaratan. Setelah pinjaman disetujui dan dana cair, terungkap adanya penyimpangan dalam penyerahan dana.
“Dana pinjaman yang diserahkan kepada nasabah tidak sesuai dengan nominal yang diajukan. Sebagian nominal dana tersebut diduga digunakan secara pribadi oleh tersangka RY,” jelas Iwan Nuzuardhi.
Kerugian Negara Mencapai Setengah Miliar
Praktik pengajuan pinjaman yang tidak sesuai dengan kemampuan nasabah dan adanya pemotongan dana ini akhirnya menimbulkan tunggakan dan kerugian negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Nomor: 03/LHP-INV/KAP-WH.2.1217/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025, penyimpangan pelaksanaan kredit ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
“Perbuatan tersangka RP yang meneruskan pengajuan pinjaman, dibantu oleh tersangka RY sebagai calo yang memalsukan kelengkapan berkas dan memanfaatkan dana pinjaman, telah terbukti merugikan keuangan negara hingga setengah miliar rupiah. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi memulihkan kerugian negara,” tutup Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H.
Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRINT-03/M.5.45/Fd/01/2025 tanggal 02 Januari 2025 jo Nomor: PRINT-192/M.5.45/Fd/05/2025 tanggal 20 Mei 2025. (das)










