Minta Tambahan Rp 52,9 Triliun, Hanya Disetujui Rp400 Miliar, Bang Pur ; Jauh dari Kebutuhan

oleh -
oleh

Lumajang, ArahJatim.com – Anggota Komisi X DPR RI, H. Muhamad Nur Purnamasidi, menyoroti minimnya tambahan anggaran yang diterima Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada pagu definitif RAPBN 2026. Dari usulan tambahan Rp52,9 triliun, pemerintah hanya menyetujui Rp400 miliar.

Bang Pur menilai jumlah itu tidak sebanding dengan kebutuhan riil dunia pendidikan yang masih menghadapi banyak pekerjaan rumah. “Meski sudah diputuskan alokasi pagu definitif Kemendikdasmen TA 2026 sebesar Rp55,4 triliun, kami di Komisi X tetap berkomitmen memperjuangkan tambahan anggaran. Ini masih mungkin dilakukan selama belum disahkan di paripurna menjadi UU APBN 2026,” tegas legislator Partai Golkar yang akrab disapa Bang Pur.

Kekecewaan serupa juga disampaikan sejumlah anggota Komisi X dari berbagai fraksi. Mereka menilai penambahan anggaran sebesar 0,7 persen ini terlalu kecil untuk menjawab tantangan pendidikan nasional. “Kalau mau dibilang kecewa, ya saya kecewa, Pak. Karena pekerjaan rumah kita di dunia pendidikan ini sangat banyak dan butuh waktu cepat untuk mengatasinya,” ungkap Lalu Hadrian, anggota Komisi X dari Fraksi PKB.

pasang iklan_rev3

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Kemendikdasmen di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Berdasarkan surat edaran Badan Anggaran DPR RI Nomor B/13703/AG.05.02/09/2025, berikut rincian pagu definitif Kemendikdasmen TA 2026:

Program Wajib Belajar 13 Tahun : Rp26.500.395.345

Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran : Rp20.741.262.345

Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi : Rp3.160.570.757

Program Pembangunan Kebahasaan dan Kesastraan : Rp198.217.983

Program Dukungan Manajemen : Rp4.799.553.570

Total Pagu Definitif: Rp55,4 triliun

Bang Pur menegaskan, meski Komisi X menerima pagu definitif sebagai langkah sementara, perjuangan masih terus dilanjutkan agar dunia pendidikan mendapat alokasi yang lebih memadai sebelum RAPBN 2026 disahkan menjadi undang-undang.

Penulis : Rokhmad

No More Posts Available.

No more pages to load.