Kediri, ArahJatim.com — Pertumbuhan usaha hiburan dan rekreasi di Kabupaten Kediri belakangan ini melesat bak jamur di musim hujan. Tak lagi sekadar berpusat di area perkotaan, gemerlap bisnis ini bahkan sudah mulai menjangkau wilayah pedesaan.
Merespons dinamika yang begitu cepat, DPRD Kabupaten Kediri mengambil langkah taktis. Aturan khusus yang mengatur penataan dan penyelenggaraan usaha hiburan serta rekreasi kini mulai digodok.
Langkah awal ini ditandai dengan digelarnya Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik di Ruang Rapat Sapta Pesona, Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Senin (6/7/2026). Diskusi hangat ini melibatkan berbagai elemen: mulai dari OPD, akademisi, tokoh agama (FKUB), Satpol PP, kepala desa, hingga para pelaku usaha itu sendiri.
Mengisi Kekosongan Hukum demi Ketertiban Umum
Inisiatif perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini dimotori oleh Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kediri. Bukan tanpa alasan, hingga saat ini wilayah Bumi Panjalu ternyata belum memiliki Perda khusus yang mengatur bisnis hiburan secara menyeluruh.
Selama ini, payung hukum yang digunakan masih bersandar pada Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kediri (RIPPARKAB) 2019-2034. Sayangnya, aturan tersebut dinilai terlalu makro dan belum merinci urusan zonasi, jam operasional, hingga mekanisme pengawasan di lapangan.
”Sekarang banyak usaha hiburan yang izinnya hanya izin usaha biasa, padahal seharusnya memiliki izin usaha hiburan. Jika nantinya tertata dengan baik, tentu juga akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kediri, Reva Septia Astriana.
Reva juga menggarisbawahi beberapa insiden yang sempat terjadi di tempat hiburan belakangan ini. Hal itu menjadi alarm bagi legislatif bahwa aturan main yang tegas dan jelas sudah sangat mendesak demi melindungi masyarakat tanpa harus mematikan roda bisnis.
Dari Olahraga Padel hingga Perlindungan Pekerja Perempuan
Menariknya, Raperda ini dirancang untuk tidak kaku dan adaptif terhadap tren masa kini. Perwakilan Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Kadiri, Aufa Fajrul Hikmah, menyebutkan bahwa aturan baru ini nantinya akan menyentuh jenis rekreasi kekinian yang belum terakomodasi aturan lama.
Beberapa di antaranya adalah tren olahraga padel, wisata petualangan, hingga rafting. Selain itu, Perda ini akan mengintegrasikan sistem perizinan daerah dengan sistem Online Single Submission (OSS) milik pemerintah pusat.
Namun, di balik urusan legalitas dan bisnis, ada sisi humanis yang ikut diperjuangkan dalam Raperda ini.
- Kepastian Hukum Investor: Pengusaha mendapatkan jaminan batasan operasional dan zonasi yang jelas.
- Perlindungan Hak Pekerja: Regulasi ini berkomitmen memberikan perlindungan kerja yang layak, terutama bagi kaum perempuan yang mendominasi sektor pekerja hiburan dan rekreasi.
Naskah akademik ini ditargetkan rampung pada Agustus 2026 sebelum diserahkan ke DPRD untuk pembahasan legislasi lanjutan.
Menyambut Efek Domino Bandara Dhoho Kediri
Gayung bersambut, langkah DPRD ini mendapat apresiasi positif dari eksekutif. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Mustika Prayitno Adi, menilai aturan ini akan menjadi instrumen krusial, terlebih dengan beroperasinya Bandara Dhoho Kediri yang diprediksi akan mendongkrak kunjungan wisatawan secara masif.
”Pemerintah daerah menginginkan iklim investasi yang sehat, namun tetap seimbang dengan ketenteraman masyarakat serta pelestarian nilai budaya yang menjadi identitas Kediri,” tutur Mustika.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Totok Minto Leksono, menegaskan bahwa seluruh masukan dari tokoh masyarakat dan FKUB dalam FGD ini akan diserap secara komprehensif. Masalah sensitif seperti penataan zonasi agar tempat hiburan tidak berdekatan dengan permukiman atau fasilitas ibadah dan pendidikan, akan dikaji secara ilmiah dan objektif.
”DPRD berharap regulasi yang dihasilkan mampu menjaga ketertiban umum, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor pariwisata di Kabupaten Kediri,” pungkas Totok. (das)











