Kediri, ArahJatim.com — Sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam menentukan nakhoda tertinggi Nahdlatul Ulama (NU) belakangan ini memicu diskusi hangat. Salah satu poin krusial yang mengemuka adalah wacana penerapan sistem zonasi dalam pemilihan anggota AHWA. Menanggapi hal tersebut, Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Abu Yazid Al Bustomi, memberikan catatan kritis yang mendalam.
Menurut Kiai Abu Yazid, AHWA tidak boleh direduksi menjadi sekadar pembagian wilayah atau zonasi geografis. Anggota AHWA harus dipilih berdasarkan basis ketokohan ulama, karena merekalah pemegang saham maknawi dan ideologis NU yang sesungguhnya. Mencabut basis ketokohan ini sama saja dengan menjauhkan NU dari akar tradisi pesantrennya.
Ulama NU: Atribut Agama, Bukan Jabatan Politik Temporal
Dalam sebuah wawancara mendalam, KH Abu Yazid Al Bustomi mengingatkan kembali hakikat jati diri organisasi yang didirikan oleh Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari ini. NU, tegasnya, adalah organisasi ulama.
”Ulama di NU itu bukan atribut politik seperti Rais Syuriah atau Ketua Umum, bukan pula sekadar atribut sosial seperti panggilan Kiai atau Tuan Guru. Ulama di NU hakikatnya adalah atribut agama karena kapasitas keilmuan dan spiritual yang mereka miliki,” ujar Kiai Abu Yazid.
Ia menjelaskan bahwa kekuatan utama ulama NU terletak pada kombinasi antara ilmu wal khosyiyah (ilmu pengetahuan dan rasa takut/tunduk kepada Allah), sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur’an. Berbeda dengan jabatan politik yang sifatnya temporal (sementara) dan musiman, ilmu wal khosyiyah ini bersifat permanen.
Tiga Pilar Kapasitas Ulama dan Pentingnya Sanad
Lebih lanjut, Kiai Abu Yazid membedah konsep ilmu dan khosyiyah tersebut ke dalam tiga kompetensi utama yang wajib melekat pada diri seorang ulama NU:
- Kompetensi Keilmuan Agama: Menjadikan kitab kuning (karya para ulama Salaf) sebagai rujukan utama yang otoritatif.
- Kompetensi Akhlak dan Adab: Menjadi teladan (uswah dan qudwah) yang nyata bagi umat dalam kehidupan sehari-hari.
- Kompetensi Spiritual: Melalui jalur mujahadah (kesungguhan) dan riyadloh (olah spiritual) yang dilakukan secara konsisten (bil istiqomah) demi kemaslahatan umat.
Menariknya, Kiai Abu Yazid menekankan bahwa kekuatan ilmu ini tidak berdiri sendiri. Ulama NU wajib memiliki sanad (silsilah) keilmuan yang jelas, tersambung dari guru ke guru hingga bermuara pada ulama Salaf, Rasulullah SAW, Malaikat Jibril, dan Allah SWT. Tiga kapasitas inilah yang kemudian mengejawantah dalam misi dakwah amar ma’ruf nahi munkar.
Bingkai Sosial dan Sejarah, Bukan Kontestasi Politik
Bagaimana cara membuktikan kapasitas keulamaan tersebut? KH Abu Yazid Al Bustomi menegaskan bahwa pembuktian seorang ulama sejati tidak bisa lahir dari panggung kontestasi politik, seperti hiruk-pikuk konferensi atau muktamar.
”Pembuktiannya ada pada dua bingkai: bingkai sosial dan bingkai sejarah,” tuturnya.
Dalam bingkai sosial, legitimasi seorang ulama lahir dari kesadaran masyarakat bawah melalui efek simbiosis mutualisme. Meminjam istilah KH Mustofa Bisri (Gus Mus), ulama NU harus memiliki karakter “yandzurunal ummah bi ainir rohmah”—artinya, memandang dan mengayomi umat dengan tatapan penuh kasih sayang. Dari ketulusan inilah masyarakat menaruh rasa hormat dan menyematkan gelar tokoh.
Sementara dalam bingkai sejarah, keulamaan di NU bukanlah produk instan yang bisa karbitan atau didapat dalam sekejap mata. Rekam jejak mereka diuji oleh waktu.
”Prosesnya panjang. Cacat sedikit saja pada aspek keilmuan atau moral, dampaknya akan fatal bagi legitimasi mereka di mata umat,” tambah Kiai Abu Yazid. Sejarah jugalah yang merekam sejauh mana kepedulian (riayah) sang ulama terhadap warga (warga NU) dan roda organisasi (jamiyah NU).
Bahaya Sistem Zonasi: Mencabut NU dari Akarnya
Menutup pemaparannya, KH Abu Yazid Al Bustomi menarik benang merah mengapa tradisi AHWA di NU memegang peranan yang sangat sakral. Otoritas penentu pemimpin tertinggi di NU harus diisi oleh para ulama yang memenuhi kriteria-kriteria langit dan bumi di atas.
Jika anggota AHWA dipaksakan dipilih berdasarkan sistem zonasi atau keterwakilan wilayah geografis semata, hal itu justru memicu degradasi nilai.
”Jika memilih AHWA memakai sistem zonasi, maka hakikatnya itu bukan sekadar melanggar aturan perkumpulan dan AD/ART NU, tetapi secara sadar telah mencabut NU dari akar tradisi kepesantrenannya,” pungkas Kiai Abu Yazid.











