Melawan Petugas, Residivis Kasus Perampokan Dihadiahi Timah Panas

oleh -
oleh
https://live.staticflickr.com/65535/49228886702_64053563fa_b.jpg
Karena berupaya meloloskan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap, polisi terpaksa menghadiahi tersangka yang berinisial B (48) dengan timah panas di kaki kanannya . (Foto: arahjatim.com/ful)

Banyuwangi, ArahJatim.com – Setelah sempat buron beberapa bulan, seorang residivis kambuhan dalam kasus perampokan yang selama ini meresahkan masyarakat berhasil diringkus Tim Buru Sergap (buser) Polresta Banyuwangi, Senin (16/12/2019). Pria berinisial B (48) warga Dusun Alas Malang, Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo tersebut terpaksa ditembak kaki kanannya lantaran berusaha kabur, dan melawan petugas saat akan ditangkap.

Menurut keterangan Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifudin SIK, tersangka B merupakan residivis kasus 363 KUHP atau pencurian dengan pemberatan. Tersangka bahkan sudah tiga kali masuk penjara dalam kasus serupa, dan menjalani hukuman.

“LP (Laporan polisi) yang masuk sementara tiga itu. Pelaku kita tembak kakinya karena berupaya meloloskan diri dan melawan petugas,” jelas Kapolresta AKBP Arman Asmara Syarifudin SIK di Mapolresta Banyuwang, Senin (16/12/2019) siang.

pasang iklan_rev3

Kapolresta menambahkan, dalam menjalankan aksinya tersangka B beraksi tidak sendirian, melainkan dibantu pelaku lain berinisial S yang bertindak sebagai pengawas rumah calon korban. Tidak hanya itu, pelaku S yang saat ini sudah divonis hakim, dan sudah menjalani hukuman juga ikut serta membobol kediaman AY di Dusun Krajan, Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo pada 13 Februari 2019 lalu.

Modus tersangka adalah menjebol dinding rumah korban hanya berbekal sebuah obeng, kemudian masuk dan menjarah barang curian.

Hanya dengan menggunakan alat sebuah obeng, tersangka menjebol dinding rumah korbannya lalu menjarah harta benda yang ada di dalamnya. (Foto: arahjatim.com/ful)

“Kejadiannya tanggal 13 Februari 2019 lalu dengan modus menjebol dinding rumah, lalu mengambil HP, alat semprotan hama, dan uang Rp 150 ribu. Rumah korban dalam kondisi kosong tak berpenghuni. Tersangka ditangkap pada 13 Desember 2019.

Selanjutnya, uang hasil curian dibagi dua. Sedangkan barang elektronik, dan semprotan hama dibawa oleh tersangka B,” tambah AKBP Arman.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (ful)

No More Posts Available.

No more pages to load.