Kediri, ArahJatim.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah dilaksanakan Pengajuan Restorative Justice Atas Nama Ahmad Fatoni Bin Suryadi dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan.
Acara Restorative Justice berlangsung pada Selasa pagi (25/3/2025), di Ruang Video Conference Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan dihadiri oleh lima orang pejabat terkait.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Uwais Deffa I Qorni, S.H., M.H.) mengajuan Ekspose Restorative Justice kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk meminta persetujuan Pengajuan Restorative Justice Atas Nama Ahmad Fatoni Bin Suryadi dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan yang diduga melanggar Pasal 374 KUHP ATAU KEDUA Pasal 372 KUHP.
Dalam paparanya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Prof. Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA, CSSL, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Uwais Deffa I Qorni, S.H., M.H, menjelaskan bahwa tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Uwais menambahkan upaya perdamaian dilaksanakan Pada hari kamis tanggal 20 maret 2025 di rumah restorative justice, yang dihadiri oleh, tersangka an. Ahmad fatoni bin suryadi, perwakilan tersangka an. Sasmiari, korban an. Wiji lestari bin alm sukamto, tokoh masyarakat an. Darmadi, jaksa fasilitator, kasi pidum.
Dalam proses Restorative Justice, tersangka Ahmad Fatoni mengakui dan menyesali perbuatannya. Ia menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Di sisi lain, korban Wiji Lestari menyatakan telah memaafkan perbuatan tersangka dan setuju menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, tanpa perlu melanjutkan ke persidangan.
Tokoh masyarakat yang turut hadir menyatakan dukungan terhadap penyelesaian damai ini. Mereka berharap penyelesaian tersebut menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik hukum secara kekeluargaan dan tidak terjadi lagi kejadian serupa di kemudian hari.
Kejaksaan mencatat bahwa kesepakatan damai antara korban dan tersangka dilakukan tanpa syarat, sebagaimana tertuang dalam surat kesepakatan yang ditandatangani pada Kamis, 13 Maret 2025. Selain itu, kerugian materiil sebesar Rp14.925.000 (empat belas juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang diderita oleh korban telah sepenuhnya dikembalikan oleh tersangka.
Dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan dokumen pendukung tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Prof. Dr. Mia Amiati, menyetujui permohonan penghentian penuntutan atas nama Ahmad Fatoni. Keputusan ini menjadi langkah konkret dalam penerapan keadilan restoratif sebagai bentuk penyelesaian alternatif dalam perkara pidana yang memenuhi syarat tertentu.
Restorative justice adalah pendekatan hukum yang berorientasi pada pemulihan keadaan dan hubungan sosial, bukan semata-mata pada penghukuman. Dalam penerapannya, model ini menekankan pada keterlibatan aktif antara pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan yang adil dan manusiawi.
Dalam keterangan pers rilis tertulisnya yang diterima arahJatim.com, hari Rabu, 25/3/2025, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H., menegaskan bahwa upaya keadilan restoratif ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk mendukung penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Ia berharap penerapan prinsip restorative justice ini dapat terus dikembangkan di masa depan, khususnya untuk kasus-kasus yang memenuhi syarat dan tidak menimbulkan keresahan sosial.
“Restorative justice bukan berarti melemahkan hukum, melainkan cara untuk menyelesaikan perkara secara bijak dan damai, dengan tetap memperhatikan kepentingan korban dan masyarakat,” pungkasnya. (das)










