Mantan Napi Koruptor Dicoret oleh KPUD, Bacaleg Lapor Ke Panwaslu

oleh -
oleh
Bacaleg Edy Muklison (pakai jas biru) saat melapor ke panwaslu setempat. (Foto: ArahJatim.com/mua)

Blitar, ArahJatim.com – Lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada pelaksanaan verifikasi berkas Bacaleg, karena disebut eks Napi Koruptor oleh KPUD Kabupaten Blitar, Edy Muklison, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Blitar melapor ke Panwaslu.

Edy mengajukan sengketa terhadap KPU dan berdalih, jika penetapan eks Napi Korupsi bukan wewenang KPU Kabupaten Blitar. Hal itu tertuang pada pasal 4 PKPU No. 20 tahun 2018, yang menurutnya penetapan Eks Napi Korupsi merupakan ranah Partai Politik. Selain itu dalam pasal 7 dan 8 PKPU yang sama, tidak tercantum larangan napi eks korupsi Nyaleg.

“Pasal 4 menyatakan, partai politik dalam menyeleksi bacaleg tidak boleh menyertakan bekas napi korupsi, peodofil dan narkoba. Jadi itu ranah Parpol bukan KPU,” kata Edy, Rabu (15/08/2018).

arahjatim new community
arahjatim new community

Lanjut Edy, hasil putusan tipikor Surabaya namanya tidak sesuai dengan E-KTP. Ada dua nama yang dicantumkan oleh pengadilan yakni Edi Muchlison dan Edy Muchlison. Sesuai E-KTP, kedua nama itu bukan namanya.

“Sesuai pasal 18 PKPU harus sesuai KTP El. Nama saya itu Edy Muklison bukan dua nama itu. Ini harusnya diklarifikasi ke pengadilan. Dalam pasal 197 KUHAP, kesalahan nama bisa berakibat fatal demi hukum,” ungkap dia.

Informasi yang dihimpun, Edy Muklison dinyatakan sebagau terdakwa dalam kasus korupsi pengurusan sertifikat massal tahun 2005 saat menjabat sebagai Kades Desa Jambewangi Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar,dan divonis hukuman penjara 1,5 tahun oleh pengadilan tipikor Surabaya.

Di tempat terpisah, Komisioner Panwaslu Kabupaten Blitar Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Hakam Solahudin mengatakan telah menerima laporan ini. Proses selanjutnya akan melakukan verifikasi.

Panwaslu memiliki waktu 12 hari untuk proses ini. Selanjutnya akan dilakukan proses mediasi antara penggugat dengan KPU Kabupaten Blitar.

“Kami lakukan verifikasi dari berkas persyaratan. Jika dinyatakan lengkap akan kami register. Lalu dijadwalkan untuk proses mediasi. Jika tak ada titik temu akan dilakukan proses ajudikasi,” ungkap dia.(mua)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.