Surabaya, ArahJatim.com – Menanggapi aksi demo yang dilakukan Bonek di Store Persebaya Surabaya beberapa waktu silam, berbuntut pada laporan polisi dengan nomer LP/B/062/IX/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Poldajatim.
Laporan yang bersarkan pencurian dengan pemberatan itu dilaporkan oleh penanggungjawab store, Dio Ramdhani Akbar pada Selasa (20/9) di Polrestabes Surabaya.
“Nanti akan diupdate oleh manajemen mas,” katanya usai membuat laporan.
Sebelumnya, instagram resmi Persebaya @officialpersebaya juga telah memposting akan adanya laporan tersebut. Pihak manajemen akan tegas membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
“Persebaya resmi mengambil langkah hukum atas tindak kejahatan penjarahan yang terjadi di Persebaya Store Sutos. Aksi kriminalitas tersebut berlangsung pada Kamis (15/9) malam. Para pelaku menyusup di antara suporter yang tengah melakukan demonstrasi atas kekalahan Persebaya dari Rans Nusantara FC,” tulis postingan tersebut.
Menanggapi laporan itu, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Faqih saat dikonfirmasi memebenarkan laporan tersebut.
“Iya benar. Saat ini kami masih mempelajari laporan tersebut,” ujarnya melalui sambungan telpon.












