Surabaya, ArahJatim.com – Beberapa tahun belakangan KPK menjadi lembaga yang paling disorot oleh masyarakat Indonesia. Ini lantaran banyaknya skandal yang menyelimuti lembaga anti rasuah tersebut belakangan ini.
Terbaru, kasus yang menyeret Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar yang dianggap telah melanggar kode etik. Pada akhir Agustus kemarin, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak berperkara.
Atas dasar ini, banyak pihak yang mendorong agar Lili segera angkat kaki dari KPK. Hal ini salah satunya diutarakan oleh koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/9).
“Saya meminta kepada Bu Lili agar segera mundur. Saya kasi waktu hingga Oktober atau November. Kalau belum juga mengundurkan diri saya tempuh pelaporan ke Kejaksaan Agung,” ujarnya saat dihubungi via telefon seluler, Rabu (15/9).
Alasan Boyamin melakukan pelaporan ke Kejaksaan Agung berlandaskan Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan yang salah satunya mengatur kewenangan kejaksaan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang.
Boyamin melaporkan Lili dengan sangkaan Pasal 36 Jo Pasal 65 Undang-Undang KPK yang berisi larangan bagi pimpinan KPK untuk berhubungan langsung/tidak langsung dengan pihak berperkara.
“Di Pasal 30 UU Kejaksaan itu juga bisa menangani tindak pidana yang diatur UU, kan kejaksaan bisa menangani kasus korupsi. Nah, UU khusus ini kan diatur di UU KPK, bukan di KUHP,” paparnya.
Sebelumnya, Lili menerima sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
Lili tertangkap basah memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Walikota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial, guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Hal itu terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Ruri sejumlah Rp 53.334.640,00.
Mundur Demi Kehormatan Lembaga
Terdapat dua pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar. di antaranya melanggar kode etik karena berhubungan dengan orang-orang yang sedang terkena perkara melakukan korupsi, yang kedua juga menggunakan kekuasaannya untuk menekan orang lain untuk membantu saudaranya.
Atas kasus ini, Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Iwan Satriawan mengatakan jika seharunya Lili mengundurkan diri sesegera mungkin.
“Menurut saya, karena KPK bukan lembaga sembarangan oleh karena itu hukumannya harusnya dipecat dari posisi komisioner. Untuk posisi lembaga penting seperti itu, menurut saya hal tersebut jangan diberi toleransi terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan,” paparnya.
Tambah Iwan, jika Lili tetap bertahan di KPK, maka hal ini akan menciderai lembaga anti korupsi yang selama ini menjadi harapan masyarakat Indonesia.
“Jika Lili tetap bertahan di lembaga KPK dengan diberikan hukuman potongan gaji, masyarakat akan semakin tidak percaya dengan KPK. Sekarang saja masyarakat tidak percaya dengan KPK dengan kasus sebelumnya yang melibatkan Ketua KPK, dengan adanya revisi UU KPK. Itu saja sudah membuat masyarakat tidak percaya lagi dengan KPK,” pungkasnya.











