Surabaya, ArahJatim.com – Kasus dugaan penyimpangan pemberian kredit yang dilakukan PT Atlantik Bumi Indo dari Sentra Kredit Menengah Bank Negara Indonesia (BNI) Kanwil Surababaya kini dikabarkan hampir usai. Hal itu setelah pihak Kejari Surabaya menyatakan bahwa perkara itu akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar 25 miliar itu, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan ada keanehan yang terjadi dalam pengungkapan kasus tersebut setelah ditetapkannya satu tersangka.
“Kalau pelakunya tunggal, mestinya pasal penggelapan bukan korupsi. Korupsi itu nggak mungkinlah tunggal, pasti ada dugaan peran orang lain,” katanya, Rabu (25/5).
Dalam pemberian kredit, kata Boyamin haruslah menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari risiko kreditnya, namun jika itu tidak dilakukan maka di situ ada kemungkinan peran serta orang lain untuk membantu tersangka dalam meloloskan permohonan kreditnya.
Dirinya yakin, dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut penyidik telah melakukan berbagai upaya hingga sampai pada penetapan tersangka.
“Aneh saja kok cuma satu orang saja yang ditetapkan tersangka, kalau disangkakan korupsi ya harus ada oknum pihak bank yang juga dijadikan tersangka,” tandas Boyamin.
Sebelumnya, Kejari Surabaya telah menetapkan satu tersangka atas nama AAS yang merupakan Direktur PT Atlantik Bumi Indo.
Kasus itu pun sudah dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik pidana khusus ke jaksa penuntut umum. Kasusnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.












