Kediri, ArahJatim.com – Yuyun Masita Yuwono akhirnya bisa berbahagia dan bernapas lega, berdasarkan Putusan Nomor 659 PK/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan tidak bersalah.
“Putusan peninjauan kembali atas nama Yuyun Masita Yuwono telah kami terima pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024 yang pada pokoknya menyatakan Yuyun Masita Yuwono tidak bersalah, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dari penuntut umum yang dalam hal ketentuan pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE terkait dengan dugaan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap saudara Wijayanto Setiawan, “ujar Luka Fardani, S.H,M.H
Ia juga menyampaikan dalam putusan ini kami selaku tim kuasa hukum dari saudara Yuyun Masita Yuwono menyampaikan Terima kasih yang sebesar-besarnya pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memberikan putusan dengan pertimbangan yang menurut kami, sangat berdasar hukum dan sangat mempunyai dasar kajian ilmiah, gimana dalam hal ini adalah linguistik forensik karena perkara ini termasuk dalam dugaan kejahatan berbahasa.
“Jadi Mahkamah Agung dalam tingkat peninjauan kembali sependapat dengan keterangan ahli yang kami sampaikan yaitu Dr. Drs. Muhammad Sinal ahli Bahasa Hukum dan juga ternyata sejalan atau bersesuaian dengan desainting opinion dari salah satu majelis hakim dalam tingkat kasasi yaitu Profesor. Dr. Surya Jaya, S.H., M.H. ,”kata Luka Fardani.
“Putusan ini benar-benar menurut kami mewakili bahwa keadilan itu masih ada, kami sangat terima kasih yang sebesar-besarnya,” tegasnya.
Ditempat yang sama Yuyun Masita Yuwono anak dari Surya Atmaja Yuwono merasa senang, bahagia dan sekaligus terharu karena ternyata majelis hakim yang mulia memutusakan terhadap putusan saya secara objektif.
“Saya merasakan bahwa keadilan masih ada di negara kita saya merasa bersyukur, bahwa tuhan itu masih ada, Allah itu masih ada,” ujarnya.