Bangkalan, ArahJatim.com – Alih alih mendapatkan pendidikan, justru rasa trauma yang diperoleh Bunga (bukan nama sebenarnya). Pasalnya, gadis 17 tahun asal Banyuwangi tersebut telah direnggut kesuciannya. Ia menjadi korban rudapaksa MJ (28), anak pemilik kos tempat dirinya tinggal semasa kuliah. Sebab, ia merupakan mahasiswa baru (maba) di salah satu Kampus Negeri di Bangkalan.
Kronologis kejadian bermula pada Minggu (14/11/2021) dinihari sekitar 03.00 WIB. Saat itu, Bunga baru pulang ke kos setelah mengerjakan tugas kuliah.
Saat membuka pintu pagar rumah kos. MJ menyuruh Bunga untuk mengunci kembali pintu pagarnya. Setelah itu, MJ memanggil bunga dari dalam kamarnya. Barulah saat itu, MJ memaksa Bunga melayani nafsunya. Bunga pun berontak, tetapi kalah kuat. MJ terus memaksa sehingga terjadilah persetubuhan. Usai dirudapaksa. Bunga pergi ke kamar kosnya untuk istirahat.
Tak berhenti di situ, MJ merasa ketagihan dan ingin mengulang kembali tindakan bejadnya. Pada Minggu pagi pukul 08.00 WIB. Bunga terlihat masih tidur dalam kamarnya. MJ membuka jendela kamar korban. Kemudian, membuka pintu kamar Bunga.
Kedatangan MJ membuat kaget Bunga. Tak sempat teriak, Bunga kembali dipaksa MJ untuk melayani nafsu birahinya. Biadabnya, kejadian itu dilakukan saat Bunga dalam kondisi menstruasi.
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino mengatakan, MJ terbukti menyetubuhi Bunga secara paksa. Korban seorang mahasiswi baru asal Banyuwangi. MJ yang asli Bangkalan, Madura diamankan polisi setelah terbukti memperkosa Bunga yang saat itu sedang datang bulan atau haid. Kasus pemerkosaan itu terjadi dua kali pada Minggu (14/11/2021).
“Korban adalah mahasiwa baru. Dia anak kos. Baru satu minggu menempati kosannya di wilayah kampus di Telang, Bangkalan. Sedangkan tersangka merupakan anak pemilik kos yang berjaga di kos tersebut,” jelas Kapolres Alith, Kamis (25/11/2021).
Pada Sabtu (20/11/2021). Ibu Bunga melapor perlakuan bejat MJ kepada Polres Bangkalan. Laporan korban tergolong lamban karena korban masih dirundung trauma mendalam. Bunga baru bercerita kepada temannya di kampus beberapa hari setelah kejadian. Dari curhatan itu, temannya itu menghubungi orang tua Bunga untuk datang langsung ke Bangkalan.
“Cukup lama melapor karena ada rasa takut dan trauma si korban untuk menceritakan kepada orang tua,” ungkapnya.
Menurutnya, barang bukti yang diamankan kepolisian berupa satu potong kaos lengan abu-abu, celana pendek warna kuning, daster warna merah dan dua potong pakaian dalam korban.
“Hasil dari visum et repertum rumah sakit. Dijelaskan ada luka robek pada selaput dara. Kemudian ada luka lecet di tangan korban, dan ada luka lebam di leher. Saat ditangkap di cafe wilayah Kamal tidak ada perlawanan,” Papar Kapolres Bangkalan.
Atas perlakuan bejat pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (rd/fik)










