Pamekasan, ArahJatim.com – Meskipun mendapat penolakan dan diwarnai perdebatan, Juru Sita Pengadilan Agama (PA) Pamekasan keukeuh membacakan Surat Kuasa Penyitaan atas sebidang tanah yang diajukan oleh dua orang cucu pasangan Abd.Latif-Dasari di Balai Desa Panempan, Pamekasan, Jumat (15/7/2022).
Pihak tergugat menilai, sedari awal persidangan oleh PA Pamekasan ini penuh kejanggalan dan terkesan dipaksakan. Misalnya luas tanah yang diklaim dalam gugatan tidak sesuai dengan luas tanah yang dimiliki tergugat. Pihak tergugat juga mempertanyakan kewenangan Pengadilan Agama dalam menyidangkan kasus ini.
“Semua persidangan yang telah dilakukan oleh pihak PA selama ini penuh dengan kejanggalan karena tidak sesuai dengan gugatan dari pihak penggugat, yaitu luas tanah 1.115 M² dan luas tanah kami 989 M². Berarti tidak sesuai dengan apa yang dibacakan oleh juru sita Pengadilan Agama,” ujar Agung Tri Subiantoro selaku pihak tergugat, saat ditemui di Balai Desa Panempan setelah pembacaan surat kuasa penyitaan.
Sebagai informasi Sukri selaku tergugat telah membeli tanah seluas 989 M² ini pada tahun 1998 dari Dasari (nenek penggugat) yang telah menikah kembali secara siri dengan Noersen. Kepemilikan tanah ini diperkuat dengan adanya akta jual beli bernomor AJB No.403/PPAT/PMK/XII/1998, bahkan telah disahkan oleh BPN dengan keluarnya sertifikat SHM No.54 atas nama Sukri.

Dalam pengukuran luas tanah yang akan disita terlihat ada kesalahan. Luas tanah yang disengketakan oleh penggugat seluas 1.115 meter persegi, sementara luas tanah yang berada di Jalan Raya Panempan tersebut seluas 989 M² sesuai dengan surat sertifikat yang dikeluarkan oleh PPAT beserta SHM yang dimiliki oleh Sukri.
“Anehnya lagi mulai dari awal persidangan semua keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum pihak kami semuanya ditolak. Bahkan kami juga sempat mendatangkan pihak BPN dalam salah satu persidangan untuk mengurai serta menjelaskan keabsahan dan keaslian AJB dan SHM yang pihak kami miliki,” katanya.
Menurut Agung, meskipun ada ketidaksesuaian luas objek tanah yang dipersengketakan, namun PA Pamekasan terlihat memaksakan kasus tersebut berlanjut ke persidangan berikutnya. Agung bahkan merasa heran, kenapa kasus sengketa kepemilikan tanah ini disidangkan di Pengadilan Agama.
“Saat pengukuran yang dilakukan oleh pihak BPN tadi di tempat, (luas tanah yang diukur) sesuai dengan surat AJB dan SHM tahun 1998 yang dimiliki keluarga kami seluas 989 M², bukan luas 1.115M² seperti yang dibacakan oleh Juru Sita. Bahkan anehnya kenapa kasus ini harus bergulir di Pengadilan Agama, padahal ini bukan kasus sengketa waris melainkan ini kasus sengketa hak milik,” urainya.
Pemilik tanah sekaligus tergugat, Sukri menambahkan, “Tanah ini saya dapatkan dari hasil beli bukan merampok. Anehnya kenapa harus (menunggu) 24 tahun saya digugat, kenapa tidak dari awal pembelian tanah tersebut. Dan dari hasil pengukuran dari BPN tadi di lokasi juga bukan tanah seluas 1.115 sesuai gugatan yang dibacakan oleh pihak juru sita.”
Sementara, Juru Sita PA Pamekasan dan Hakim Ketua Sugianto yang hadir dalam pembacaan surat putusan sita di Balai Desa Panempan yang turut dihadiri oleh pihak tergugat dan penggugat serta kuasa hukum dari kedua belah pihak tidak mau menjawab pertanyaan dan memberikan pernyataan kepada para awak media. Keduanya bergegas masuk ke dalam mobil dan langsung meninggalkan kantor Balai Desa Panempan. (ndra)











