Lapas Kediri Beri Remisi Kemerdekaan, 19 Narapidana Langsung Hirup Udara Bebas

oleh -
oleh

Kediri, ArahJatim.com — Momen Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini menjadi hari istimewa bagi ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri, Minggu (17/8/2025) 

Sebanyak 599 narapidana menerima Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) sebagai bentuk penghargaan dari negara. Dari jumlah tersebut, 19 di antaranya langsung dinyatakan bebas.

​Kepala Lapas Kediri, Solichin, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa hukuman. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

pasang iklan_rev3

​Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa

​Secara total, 599 narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman. Pengurangan yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Rinciannya sebagai berikut:

  • ​163 orang mendapat remisi 1 bulan
  • ​189 orang mendapat remisi 2 bulan
  • ​152 orang mendapat remisi 3 bulan
  • ​62 orang mendapat remisi 4 bulan
  • ​31 orang mendapat remisi 5 bulan
  • ​2 orang mendapat remisi 6 bulan

​Selain Remisi Umum, Lapas Kediri juga memberikan Remisi Dasawarsa kepada 599 narapidana. Remisi ini diberikan setiap sepuluh tahun sekali. Syarat utamanya adalah narapidana tersebut sudah terlebih dahulu mendapatkan Remisi Umum.

​Remisi Umum Tahap II Bawa 19 Narapidana Pulang

​Remisi yang diberikan terbagi menjadi dua jenis, yaitu RU I dan RU II. RU I diberikan kepada narapidana yang masa hukumannya dikurangi, tetapi masih harus melanjutkan sisa pidana.

Sementara itu, RU II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas, dengan syarat telah melunasi denda atau uang pengganti.

​Tahun ini, sebanyak 576 orang menerima RU I, termasuk narapidana kasus pidana umum dan kasus pidana khusus seperti korupsi dan narkotika.

​Sementara itu, 23 narapidana mendapat RU II. Dari jumlah ini, 19 narapidana langsung bebas dan dapat kembali ke tengah keluarga. Sisanya, 4 orang, masih harus menjalani pidana subsider karena belum membayar denda.

​Pemberian remisi ini, menurut Solichin, bukanlah sekadar kelonggaran hukum, melainkan hak narapidana yang telah memenuhi syarat objektif. Hal ini juga menjadi wujud apresiasi negara atas upaya para narapidana dalam memperbaiki diri.

​”Kami berharap langkah ini bisa memotivasi mereka untuk terus berperilaku positif, menjaga disiplin, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tutup Solichin.

No More Posts Available.

No more pages to load.